Pilkada 2024 Dimajukan,PPP Dukung, Nah Ini Alasannya PPP.

Kebijakan memajukan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 akan berdampak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Pilkada 2024 Dimajukan,PPP Dukung, Nah Ini Alasannya PPP.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PPP, menyatakan dukungannya terhadap usulan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 dapat dimajukan menjadi bulan September 2024 dari jadwal semula pada bulan November 2024.

balikpapantv.co.id- Syamsurizal, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PPP, menyatakan dukungannya terhadap usulan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 dapat dimajukan menjadi bulan September 2024 dari jadwal semula pada bulan November 2024. Salah satu alasan yang ia sampaikan adalah agar terjadi penyeragaman dokumen perencanaan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Kebijakan memajukan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 akan berdampak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan adanya penyeragaman dokumen perencanaan antara pusat dan daerah, maka kedua dokumen tersebut akan menjadi lebih terencana dan sinkron, sehingga pembangunan dan pelaksanaan kegiatan di seluruh Indonesia dapat dijalankan dengan baik dan efisien.

“Artinya, baik itu pelantikan maupun pemilihannya pencoblosannya diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu berjarak sehingga dimungkinkan untuk menyiapkan rencana pembangunan jangka panjang menengah untuk tingkat nasional maupun di tingkat daerah itu bisa sama,” ujar Syamsurizal, Rabu (27/9).

Syamsurizal pun menambahkan bahwa dengan penyeragaman dokumen perencanaan pembangunan, maka indikator kinerja utama yang dicetuskan dalam konsep pembangunan jangka pendek setiap tahunnya pada tingkat pemerintahan pusat dan daerah akan menjadi sama. Hal ini akan membantu dalam memudahkan pengukuran dan pemantauan kinerja setiap tahun dari program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan, sehingga tujuan pembangunan secara keseluruhan dapat dicapai dengan baik dan efektif.

Dirinya mengungkapkan bahwa dengan adanya kesamaan indikator kinerja utama antara tingkat nasional dan daerah, penyeragaman pembangunan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif, sehingga dapat meningkatkan potensi pencapaian sasaran yang diinginkan. Hal ini juga membantu dalam memudahkan evaluasi kinerja serta mengukur kesuksesan dari program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah.

“Dan yang lebih penting daripada itu, untuk bisa di-follow up pada tahun tahun berikutnya dengan mudah, dengan instruksi instruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” imbuhnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, sebelumnya menyampaikan pada saat Rapat Kerja (Raker) bahwa saat ini terdapat 101 daerah dan 4 daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang diisi oleh Pejabat Kepala Daerah sejak tahun 2022. Selain itu, terdapat pula 170 daerah yang diisi oleh Penjabat Kepala Daerah pada tahun 2023 dan 270 Kepala Daerah yang terpilih melalui pemilihan tahun 2020, masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Data tersebut mengindikasikan bahwa terdapat potensi munculnya kekosongan Kepala Daerah pada tanggal 1 Januari 2025, yang mana pada saat itu sebanyak 545 daerah tidak memiliki Kepala Daerah definitif hasil Pilkada. Oleh karena itu, Mendagri menganggap perlu dilakukan tindakan strategis dan mendesak untuk mencegah terjadinya kekosongan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025 ini.