Cewek Cantik Buat Konten Porno Ama Cowoknya,Limited Edition Tapi Sukses Buat Viral…Bentuk Kontennya Foto Doank Sama Sound Desahan.

YR (24) ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim karena penyebaran konten tidak senonoh melalui penjualan 28 foto dan 2 rekaman desahan dengan harga 350 ribu melalui link di akun Instagramnya yang mengarah ke situs web. Penangkapan dilakukan di sebuah toko yang menjadi tempat operasinya. Pacarnya turut membantu, namun belum bisa dijerat pidana karena hanya terdengar dalam rekaman. YR dapat dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar.

Cewek Cantik Buat Konten Porno Ama Cowoknya,Limited Edition Tapi Sukses Buat Viral…Bentuk Kontennya Foto Doank Sama Sound Desahan.

Jum’at, 8 Maret 2024, 22.25 WITA

balikpapantv.co.id,BALIKPAPAN- YR (24), seorang wanita di Balikpapan, ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penyebaran konten tidak senonoh. Selain menjual 28 foto dan 2 rekaman desahan seharga 350 ribu, penjualan dilakukan melalui link di akun Instagramnya yang mengarah ke situs web. Penangkapan dilakukan di sebuah toko yang jadi tempat operasinya. Menurut polisi, YR tidak bertindak sendiri dalam melakukan aksinya.

“Ada bantuan dari rekannya, yakni pacarnya. Rekaman desahan juga terdengar ada suara laki-laki yang diduga pacarnya,” jelasnya.

Meski pacar YR terdengar dalam rekaman, polisi belum bisa menjeratnya dengan pidana. Namun, YR sebagai pelaku utama telah meraup keuntungan dari penjualan kontennya.

YR dapat dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar