Residivis Nyolong Rumah Orang, Ditangkap Warga (Sukur Gak Bengep Muka), Dikembalikan ke Polisi Lagi…Reunian Dong Jadinya
M (19) seorang residivis tertangkap mencuri di rumah warga Loktuan, Bontang Utara pada Selasa, 19 Maret 2024. Pelaku masuk melalui jendela rumah yang tidak terkunci dan mengambil beberapa barang berharga. Pelaku telah diamankan oleh warga yang kemudian diserahkan ke Mapolsek Bontang Utara. M pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

balikpapantv.co.id,BONTANG- Pemuda berusia 19 tahun dengan inisial M tertangkap basah mencuri di rumah salah satu warga di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara pada Selasa, 19 Maret 2024 sekitar pukul 14.00. Sergeant Bambang Soemantri dari Bhabinkamtibmas Loktuan menjelaskan bahwa pelaku, yang juga warga Loktuan, masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci.
Pelaku mengambil beberapa barang berharga seperti dua ponsel, liontin emas, cincin, dua celengan yang berisi uang koin, dan uang tunai sebesar Rp250.000. Pelaku diketahui sebagai resividis dari kasus yang sama dan baru dibebaskan dari penjara pada Desember tahun sebelumnya.
“Korban yang memergoki. Tadi sudah diamankan oleh warga sekitar,” ungkap dia.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolsek Bontang Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan bisa didapatkan hukuman maksimal lima tahun penjara. Warga sangat kooperatif dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri. "Semuanya berjalan lancar dan diserahkan kepada kami," seru dia.