EL Masuk Sel Jadi THR (Tahanan Hari Raya ) Gegara Nyuri Motor
Terdakwa EL didakwa melakukan pencurian kendaraan bermotor dan dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara oleh JPU Deny Irawan Situmorang SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan pada 26 Maret. Kejadian pencurian terjadi pada 30 November 2023 di Terminal Balikpapan Permai. Terdakwa mengakui telah dihukum dalam kasus perkelahian terpisah ketika ditanya oleh Majelis Hakim.

balikpapantv.co.id- EL, terdakwa dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), telah dituntut oleh JPU Deny Irawan Situmorang SH dengan hukuman penjara selama tiga tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 26 Maret.
Terdakwa didakwa melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Terminal Balikpapan Permai (BP) pada tanggal 30 November 2023. Peristiwa ini terjadi pada waktu sekitar pukul 23.00 Wita atau mungkin pada waktu lain di bulan November 2023 di belakang warung makan Kacong Jalan Jenderal Sudirman Terminal Balikpapan Permai, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 26 Maret, JPU Deny Irawan Situmorang SH menuntut terdakwa EL dengan hukuman penjara selama tiga tahun karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Peristiwa pencurian yang dilakukan oleh terdakwa terjadi di belakang warung makan Kacong Jalan Jenderal Sudirman Terminal Balikpapan Permai, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan pada tanggal 30 November 2023. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga menanyakan kepada terdakwa EL apakah pernah dihukum sebelumnya.
Terdakwa menjawab bahwa dirinya pernah dihukum dalam perkara perkelahian yang terpisah. JPU Deny Irawan juga menyoroti dalam tuntutannya bahwa terdakwa telah mengambil barang milik orang lain dan bermaksud untuk memilikinya secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup.