Belum Ada Rekomendasi PSU,KPU Kutim Belum Adakan PSU

Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum menerima pengajuan atau usulan terkait pemungutan suara ulang (PSU) meskipun telah ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur mengenai lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kutai Timur.  Ada lima TPS yang cenderung dilakukan PSU yaitu di Kecamatan Sangatta Selatan (TPS 24 dan TPS 25) dan Kecamatan Sangatta Utara (TPS 114, TPS 67, dan TPS 125).

Belum Ada Rekomendasi PSU,KPU Kutim Belum Adakan PSU

balikpapantv.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan atau usulan terkait pemungutan suara ulang (PSU) meskipun terdapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur pada lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kutai Timur. Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida menjelaskan bahwa PSU harus diusulkan berjenjang, dimulai dari KPPS berdasarkan rekomendasi atau saran dari Panwas TPS. Kelima TPS yang direkomendasikan untuk PSU ada di Kecamatan Sangatta Selatan (TPS 24 dan TPS 25) dan Kecamatan Sangatta Utara (TPS 114, TPS 67, dan TPS 125).

Ulfa menjelaskan bahwa usulan PSU harus sesuai dengan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sampai Kamis (22/2), belum ada pengajuan PSU dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ulfa menambahkan bahwa usulan PSU memiliki tenggat waktu selama 10 hari sejak pelaksanaan pemungutan suara.

“Jika ada usulan PSU ke KPU, kami akan menelaah apakah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti pelaksanaannya atau tidak,” ujarnya.