Yusril Katakan Tidak Ada Landasan Hukum Pilpres 2024 di Ulang

Menurut Yusril Ihza Mahendra, ketua tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, permintaan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud untuk mengulang Pilpres 2024 tanpa Gibran tidak sesuai dengan UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU Pemilu hanya memperbolehkan pemilu ulang parsial atau pemungutan suara ulang dan ada konsekuensi hukum jika Pilpres diulang.

Yusril Katakan Tidak Ada Landasan Hukum Pilpres 2024 di Ulang

balikpapantv.co.id- Yusril Ihza Mahendra, ketua tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (capres-cawapres nomor urut 2), menganggap bahwa permintaan dari kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 dan 3 pada Mahkamah Konstitusi agar Pilpres 2024 diulang tanpa mengikutsertakan cawapres Gibran Rakabuming Raka sangat aneh. 

Menurutnya, hal ini berarti Pilpres 2024 harus diulang dari tahap pendaftaran secara menyeluruh, meskipun tidak ada landasan hukum untuk permintaan tersebut dalam UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Yusril juga menyatakan bahwa UU Pemilu hanya memungkinkan adanya pemilu ulang secara parsial atau pemungutan suara ulang, sehingga jika kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran, Pilpres 2024 harus diulang dari tahap pendaftaran.

"UU Pemilu kita, UU No 7 Tahun 2017 dengan segala perubahannya, tidak mengenal Pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu. Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I," ucap Yusril.

Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), menegaskan bahwa akan ada konsekuensi hukum jika Pilpres 2024 diulang dari awal secara menyeluruh. Hal ini karena belum ada jaminan bahwa Indonesia akan memiliki presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir pada 20 Oktober 2024. 

Yusril menambahkan bahwa tidak mungkin Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatannya oleh siapapun, termasuk oleh MPR. Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian bersama dalam membangun bangsa dan negara.