Kukar Surga Tambang Ilegal

Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa penggerak dan pembantu melakukan aksi protes terhadap aktivitas tambang batubara ilegal yang merusak lingkungan. Mereka meminta dihentikannya aktivitas pertambangan. Menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, terdapat lebih dari 178 titik tambang ilegal terdapat di Kaltim, salah satunya di Kabupaten Kutai Kertanegara, yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Kukar Surga Tambang Ilegal
Tambang ilegal GBR

balikpapantv.co.id,SAMARINDA- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penggerak dan Pembantu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda. Pihak mahasiswa menekan Pemprov Kaltim dan Polda Kaltim agar tidak mengabaikan warganya yang berjuang mempertahankan ruang hidup dari kejahatan tambang ilegal. Selain itu, mereka mendesak Pj Gubernur Kaltim untuk komitmen bersama-sama dalam mengawal sumber daya alam dari praktik illegal mining serta mengevaluasi aparat penegak hukum yang ada di daerah terkait penanganan illegal mining.

Aksi tersebut juga meminta Kapolda Kaltim untuk melakukan investigasi aparat penegak hukum terhadap mafia illegal mining terkait keterlibatan pihak penampung, pembeli, dan penjual batubara dari hasil pertambangan illegal di Kaltim, sesuai dengan Pasal 161 UU Minerba. Selain itu, mereka desak Pj Gubernur Kaltim untuk merekomendasikan pencabutan izin perusahaan yang terlibat illegal mining baik langsung maupun tidak langsung ke Pemerintah Pusat sesuai dengan UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Humas Aksi, Nazar, menyerukan hal tersebut mengingat persoalan tambang ilegal tahun lalu tidak seimbang dengan penyelesaian kasusnya.

“Pertambangan ilegal ini sangat merugikan buat masyarakat dan lingkungan sekitar pertambangan itu sendiri,” bebernya.

Menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, terdapat sekitar 2.700 tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Dari total tersebut, 2.600 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi adalah pertambangan batu bara. Lebih dari 178 titik tambang ilegal terdapat di Kaltim, termasuk di sekitar kawasan IKN, yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

"Modus para penambang ilegal tidak hanya mengeruk dan merusak di wilayah yang sebenarnya berada pada wilayah konsesi sebuah perusahaan, atau wilayah yang berada di antara dua Konsesi yang biasa disebut dengan istilah Tambang Koridor, mereka juga menggarap lahan yang jelas haram adanya aktivitas penambangan seperti diwilayah Tahura Bukit Soeharto, disekitar Waduk Samboja,.tempat penampungan dan sumber air bersih bagi warga Samboja dan sekitarnya, " ucap Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari.

Selain itu, operasi tambang ilegal juga merusak kawasan pertanian, perkebunan sayur, dan wisata seperti di Sumber Sari dan Bukit Biru. Di sana, selama pandemi Covid-19, tambang ilegal bahkan mampu menjadi kontributor beras bagi Kabupaten Kutai Kartanegara dan wisata yang berkontribusi pada perekonomian warga. Mareta, dari Jatam Kaltim, menyatakan bahwa penindakan tambang ilegal tidak serius dan pemerintah terlihat kalah dengan mafia.

"Kalau warga yang harus menindakkan kita tahu sendiri resikonya. Harusnya ini langsung ditindak oleh para penegak hukum, " tegasnya.

Jatam menyoroti kasus terkait maraknya tambang ilegal di Kutai Kartanegara. Mareta, dari Jatam Kaltim, merasa "lelah" dan capek mengomentari hal tersebut. Banyak masyarakat yang diancam bahkan nyaris dibunuh, namun mirisnya tidak ada penindakan dari aparat.

"Untuk apa kita komentar dan menghitung jumlah kerusakan yang ada, kalau aparat keamanan sendiri enggan melakukan penindakan pemerintah juga seakan tutup mata, " bebernya.

Diperlukan sinergi yang kuat oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum seperti kepolisian, dengan meminta bantuan teknis dari berbagai unsur lainnya. Mareta, dari Jatam Kaltim, menegaskan bahwa masalah tambang ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama yang harus segera dituntaskan. Jika hanya berupa laporan dan berita, aparat akan saling melempar tanggung jawab tanpa ada penindakan tegas.

"Pj Gubernur saat ini bisa memberikan ruang untuk diskusi dan menyampaikan langsung ke pusat. Sebab ini tambang ilegal inikan mencuri jadi tidak perlu lagi proses panjang dan harusnya bisa ditindak, karena seperti narkoba dan maling maling lainnya, " tegasnya lagi.

"Kita ini dicuri loh, kalau tambang ilegal ini sudah pergi, gimana tanggungjawabnya. Yang legal saja lepas tanggungjawab apalagi yang ilegal, masa masyarakat lagi yang menanggung, " bebernya.

Jatam Kaltim menyerukan agar Polres Kukar dan Polda Kaltim menangani kasus tambang ilegal dengan serius. Mereka menuntut pelaku tambang ilegal harus dihukum, tanpa tebang pilih mulai dari oknum pemodal, pemilik tambang hingga pembeli batu bara ilegal.

"Selama ini, hanya koordinator tambang dan operator alat berat yang ditahan," bebernya.

Mareta khawatir bahwa konflik di tengah masyarakat terus terjadi tanpa bukti serius penegakan hukum. Pengerukan batu bara tak resmi yang terus terjadi di seluruh daerah hanya membiarkan warga tertindas. Dia menduga bahwa tambang ilegal di Kutai Kartanegara yang marak disebabkan ketimpangan ekonomi masyarakat dan intimidasi penambang.

Pada November 2022, tiga jetty di Sebulu, Kukar dipasangi garis polisi karena operasi tambang di daerah tersebut tidak memiliki izin yang diperlukan. Meskipun penegakan hukum dilakukan kepada penambang, sanksi yang tegas harus diberikan juga kepada penampung dan pembeli tambang ilegal serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Keterlibatan banyak pihak membuat peristiwa hukum pertambangan ilegal di Kaltim sulit diuraikan dan menjadi kejahatan lingkungan yang terstruktur.

"Bagaimana sinergitas bisa berjalan, kemudian kasus terselesaikan, baik kegiatan pertambangannya hingga pengangkutannya, kita harus membuka siapa aktornya,"terangnya.

Pada 11 Januari, media melakukan penelusuran terkait aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Tenggarong Seberang hingga Kecamatan Sebulu dengan menemukan truk-truk pengangkut batubara yang melintasi jalan umum yang seharusnya hanya untuk pengelolaan jalan Provinsi. Kendaraan yang melintas diduga ilegal dan tidak masuk ke dalam area jalan hauling tambang. Maraknya aktivitas hauling tambang menyebabkan beberapa ruas beton menjadi rusak.

Peralihan perizinan dari daerah ke pemerintah pusat telah meningkatkan aktivitas tambang ilegal dan legal yang memiliki izin resmi. Aturan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 melarang truk angkutan kelapa sawit dan batubara untuk melintasi jalan umum, seharusnya menggunakan jalan khusus untuk pengelolaan jalan Provinsi. Namun, Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 memperbolehkan angkutan batubara melalui jalan umum jika memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Pasal 91 Ayat 3.

Ada dampak aktivitas tambang batubara diduga ilegal di Kukar yang merusak satu ruas jalan di Jalan Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kukar. Meskipun jalan yang putus hanya panjang sekitar 50-60 meter, longsoran tersebut telah mengakibatkan dua titik jalan di RT 10 terputus, yang menjadi penghubung bagi penduduk di RT 13. Kejadian longsor ini terjadi dua kali di lokasi yang sama, namun belum diperbaiki hingga saat ini.

Dari pantauan di sekitar lokasi longsor, ada tumpukan bahan galian yang diduga berkaitan dengan tambang ilegal. Pemdes bersama Babinsa mulai menangani jalan yang longsor di RT 10 Desa Rapak Lambur Kecamatan Tenggarong, sesuai dengan pernyataan Muhammad Yusuf, Kepala Desa Rapak Lambur. “Mulai ditangani jalan longsor tersebut,” katanya.

Menurut Yusuf, jalan yang longsor jarang digunakan warga dan baru didata dan didaftarkan sebagai jalan desa pada tahun 2023. Jalan yang longsor bernama Jalan Husin, sedangkan akses jalan utama yang dilalui warga bernama Jalan Elok RT.12 yang tembus ke Desa Bendang Raya.

Yusuf mengakui bahwa di dekat jalan tersebut terdapat aktivitas pertambangan batu bara yang baru beroperasi selama sekitar 3 bulan. Namun, dia tidak dapat memastikan secara pasti penyebab terjadinya longsor karena ada banyak kemungkinan penyebab.

“Di jalan tersebut, juga tidak ada aliran parit pembuangan air,” jelasnya.

Menurut Yusuf, di jalan tersebut tidak ada aliran parit pembuangan air. Pemerintah desa telah mengambil beberapa langkah untuk menolak dan menghentikan aktivitas pertambangan di koridor tersebut. Yusuf pun pernah mencoba berbicara dengan pemilik lahan agar menghentikan aktivitas pertambangan, namun saran dari kepala desa tersebut ditolak mentah-mentah oleh pemilik tanah yang beralasan sudah mengizinkan dan menerima kompensasi dari pihak penambang. Dirinya menyatakan bahwa warga terdesak akibat tuntutan ekonomi sehingga mengizinkan lahannya ditambang.

Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Panem meminta Pemprov Kaltim untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Meskipun perijinan pertambangan telah diambil alih oleh pemerintah pusat, Mimi berharap pemerintah daerah tidak berpasrah diri dalam menghadapi kondisi pertambangan di Kaltim yang semakin meresahkan. “Paling tidak ada upaya, agar ijin pertambangan ini dikurangi atau dibatasi. Tidak seperti sekarang, semuanya merajalela, tidak tahu itu tambangnya legal itu ilegal,” ungkapnya.

Dirinya menyatakan bahwa ratusan kendaraan pengangkut batu bara kerap beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Oleh karena itu, ia meminta instansi atau OPD yang berwenang untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam mengatasi masalah tersebut. “Sebagai pemegang amanah untuk menjalankan ataupun melayani masyarakat, tolonglah berbuat sesuatu. Saya sangat prihatin dengan kondisi Kaltim saat ini, masyarakat dalam hal ini sudah banyak dirugikan,” ujar Mimi.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menambahkan bahwa tambang batu bara ilegal dapat bebas beroperasi di depan mata tanpa adanya tindakan dari penegak hukum. "Walaupun Batu bara sampai saat ini masih berkontribusi besar terhadap pemasukan daerah,  tapi juga perlu memperhatikan dampaknya kepada masyarakat," ungkapnya.

Politisi PDIP Kaltim itupun menyoroti maraknya pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah tersebut.

"Nah, itu adalah bentuk kesalahan utama penegak hukum dalam menegakkan aturan yang ada.Padahal beberapa aturan sudah sangat jelas mengatakan bahwa tambang ilegal tidak boleh dilakukan, apalagi kalau sampai menggusur lahan pertanian warga," tegasnya.

Perusahaan tambang yang telah beroperasi harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk mencegah masalah di masa depan terhadap masyarakat dan lingkungan. Dia juga mengatakan bahwa sektor pertanian dapat berkembang dengan menegakkan aturan tambang.

Dinas ESDM Kalimantan Timur menyatakan bahwa aktivitas ilegal seperti pengangkutan, penambangan, dan perdagangan batu bara tidak resmi kurang terawasi. Kewenangan daerah untuk mengawasi aktivitas pertambangan telah habis sejak Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat.

"Sebetulnya habis sama sekali kita, padahal kita ini menjadi objeknya, rumahnya," sebut Kepala Dinas ESDM, Kaltim Munawwar.

Munawar berpendapat bahwa inspektur tambang harus dapat berkoordinasi meskipun pemerintah daerah hanya dapat berteriak.

"Kalau sudah ilegal itu tangkaplah, tidak bicara kewenangannya lagi, jadi kalau namanya ilegal tidak bicara kewenangan. Namanya maling tangkap, artinya merugikan, ya sudah harus bicara dengan hukum," terangnya.

Munawar menyarankan agar lembaga-lembaga yang koordinasinya sering dilakukan dan memahami kewenangan Minerba, harus menangkap kegiatan pertambangan ilegal. Namun, jika kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, maka izin tersebut harus dicabut. Munawar juga meminta penegak hukum untuk menangkap pelaku kegiatan tambang ilegal karena kegiatan ilegal sudah menjadi ranah penegakkan hukum.

"Yang harus kita lakukan adalah siapa penegak hukumnya? Lakukan lah penegakkan," katanya.

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, mengakui bahwa salah satu masalah utama di Kaltim adalah tambang ilegal dan ia berjanji untuk tindak tegas para pelaku yang masih melakukan praktik tersebut. Sejak dilantik menjadi Kapolda, Nanang telah memerintahkan jajarannya untuk mengawasi masing-masing wilayah dan akan bertindak tegas jika ditemukan praktik pertambangan ilegal.

"Saya perintahkan tindak tegas jangan sampai ada celah," kata Nanang kepada awak media, (24/1) lalu di Bontang.

Menurutnya, tindakan pemberantasan tambang ilegal tidak dapat dilakukan oleh polisi sendirian. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat diperlukan. Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas tambang ilegal dengan proaktif dan menyediakan jalur komunikasi melalui Hotline. Dia percaya bahwa dengan keterlibatan semua pihak akan lebih baik dalam memberantas masalah tersebut.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, meminta kepala daerah di wilayah itu untuk memetakan jumlah tambang yang ada sebagai bagian dari penanganan kasus batu bara ilegal. "Hingga saat ini baru lima kabupaten kota yang memberikan laporannya, " ujarnya.

Akmal belum bisa merincikan kabupaten atau kota yang sudah memberikan datanya. Ia berjanji akan mendorong daerah lain untuk segera menyelesaikan hal tersebut. "Akan ada upaya komunikasi ke pusat. Pasti ada penindakan nantinya, " tutupnya.