KPU Balikpapan Berharap Rekapitulasi PPK Selesai Pada 28 Februari

KPU Balikpapan mengejar untuk menyelesaikan pleno rekap suara tingkat kecamatan pada 28 Februari, dimulai pada 17 Februari. Total terdapat 2.047 TPS di Balikpapan, termasuk 6 kecamatan. Proses sidang pleno di kecamatan berjalan tanpa kendala, dengan salah satunya telah menyelesaikan proses pada 24 Februari.

KPU Balikpapan Berharap Rekapitulasi PPK Selesai Pada 28 Februari

balikpapantv.co.id,BALIKPAPAN-KPU Kota Balikpapan mengejar untuk menyelesaikan pleno rekap suara tingkat kecamatan pada 28 Februari. Pleno ini dimulai pada 17 Februari. Demikian disampaikan oleh Yan Fauzi Wardana, seorang staf Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Balikpapan. Pleno kecamatan terakhir untuk enam kecamatan di Balikpapan, termasuk Balikpapan Selatan dengan 458 TPS, Balikpapan Kota dengan 233 TPS, dan Balikpapan Barat dengan 263 TPS juga akan ditutup pada tanggal 28 Februari. Rekapitulasi harus sampai di KPU RI pada tanggal 30 Maret.

Balikpapan memiliki sebanyak 315 TPS di Kecamatan Balikpapan Tengah, 490 TPS di Balikpapan Utara, dan 288 TPS di Kecamatan Balikpapan Timur. Dalam total keseluruhan, Balikpapan memiliki sebanyak 2.047 TPS. Yan Fauzi Wardana, dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Balikpapan mengatakan bahwa tidak ada masalah dengan progres sidang pleno rekapitulasi suara di enam kecamatan. Yan bahkan menyebutkan bahwa salah satu kecamatan telah menyelesaikan proses rekapitulasi pada hari Sabtu (24/2).

"Rekapitulasi di Kecamatan Balikpapan Kota sudah hampir rampung, tinggal menunggu hasil penghitungan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 31 Kelurahan Damai," tuturnya. 

Dalam penghitungan suara ulang, seringkali mengalami kendala dengan membuka kotak suara kembali, terutama di Balikpapan Selatan. Menurut Yan, saksi merasa tidak puas dengan perbedaan data dokumen C salinan dan dokumen C hasil.

"Kami akan buka kotak dan hitung ulang, karena kami berprinsip tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," katanya.

Sebelum dilaksanakan penghitungan suara ulang, harus terlebih dahulu tercapai kesepakatan antara saksi dan pengawas yang hadir di pleno tersebut. Yan Fauzi Wardana mengatakan bahwa proses penghitungan ulang biasanya memakan waktu hingga dua jam. Setelah proses tersebut selesai, tidak akan ada alasan untuk sanggahan lagi, tambah Yan.