Walikota Masih “Jomblo”,PERADI Akan Lakukan Gugatan Citizen Law. Balada Bangku Wawali Balikpapan Yang Masih Kosong

Setelah 60 hari maka pihak Peradi akan melakukan gugatan dengan dasar gugatas class action and citizen law suit.

Walikota Masih “Jomblo”,PERADI Akan Lakukan Gugatan Citizen Law.  Balada Bangku Wawali Balikpapan Yang Masih Kosong
Kenapa surat dari Kemendagri tidak dijalankan

Balikpapantv.co.id,BALIKPAPAN- Kosongnya kursi jabatan Wakil Walikota (Wawali) Balikpapan menjadi bola salju yang makin membesar,bagaimana tidak sejumlah praktisi hukum kota Balikpapan yang tergabung dalam Peradi akan melayangkan gugatan citizen law ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Piatur Pangaribuan, A.Md., SH, MH. CLA seorang praktisi hukum mengatakan rencana gugatan itu akan dilayangkan untuk menindaklanjuti hasil diskusi antara Universitas Mulia bersama Peradi Kota Balikpapan, Sabtu (16/7).

Hasil diskusi saat itu dikatakan oleh Piatur bahwasanya pihaknya akan melaporkan ke DPRD Kota Balikpapan.

“Kami akan tunggu 60 hari ke depan. Apakah ada respon atau tidak. Kalau tidak ada, kami akan membawa ke ranah hukum. Biar penyidik nanti yang akan melanjutkan. Sebenarnya siapa yang salah. Kami akan menggugat. Melihat semua alur sudah dijalankan dan sudah ada dua nama padahal. Tinggal DPRD putuskan saja,” katanya,Senin (17/7/2023).

Pihak Peradi sendiri akan melengkapi bukti-bukti, kemudian setelah 60 hari maka pihak Peradi akan melakukan gugatan dengan dasar gugatas class action and citizen law suit.

Menurut Piatur dasar dari adanya gugatan nantinya adalah pembiaran surat dari Kemendagri dan surat yang sudah diberikan Wali Kota ke DPRD.

“Kenapa surat dari Kemendagri ini tidak dijalankan,” ucap praktisi hukum itu.

Dengan adanya surat Mendagri itu saja, Piatur menjelaskan harusnya sudah bisa dipilih Wakil Wali Kota. Kenapa sampai akhir periode tidak ada?

“Kita tidak tahu siapa yang salah ini sebenarnya. Kalau kita ikuti, semua alur sudah dilaksanakan. Hal ini tentu jadi pembelajaran bagi kita. Karena masyarakat sudah memilih,” tuturnya.

Sebelumnya terdapat dua nama yang telah diberikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yakni, Budiono dan Risti Utami Dewi.

Sementara itu di lain tempat tanggapan pun muncul dari Ketua DPRD Kota Balikpapan,Abdulloh. Sang Ketua DPRD Balikpapan itu pun mengungkapkan diperlukan kesepakatan semua partai pengusung Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz untuk menyetujui dua nama yang diusulkan sehingga tahapan proses pengisian jabatan Wawali Balikpapan bisa diproses sesuai ketentuan.

“Kita sudah Lakukan semuanya, kalau partai pengusung masih alot. Mau berbuat apa walikota dan saya juga sebagai ketua DPRD sudah semaksimal mungkin. Sejak awal sudah merubah tatib, hanya untuk kepentingan wawali, sampai dengan pembentukan pansel. Bahkan kami juga sudah mengumpulkan partai-partai pengusung untuk memberikan rekomendasi. Nah selebihnya harusnya calon lah yang berbuat,” ungkapnya.

Dirinya pun tidak mempermasalahkan jika ada masyarakat yang berencana mengajukan gugatan citizen law ke Pengadilan Negeri Balikpapan, karena hal itu merupakan bagian dari hak warga Negara.

“Boleh-boleh saja namanya kan hak. Tapi dilihat dulu prosedurnya, benar atau tidak. Yang mau digugat juga siapa, harus dilihat dulu. Jadi saya jelaskan bahwa kami sudah berproses, bahkan Tatib khusus karena ada rencana pergantian wawali sudah kami buat sedemikian rupa. Dan panitia seleksi juga kita sudah bentuk,” ucap Abdulloh yang juga politisi Golkar Balikpapan.

Dirinya pun menambahkan Rahmat mas’ud selaku wali kota sudah merespon dan mengumpulkan partai pengusung. Partai berlambang pohon beringin pun alias partai Golkar juga merestui nama Resti Utami dan Budiono.

Karena sesuai aturan, seluruh partai yang mengusung harus menyetujui kalaupun ada satu saja partai pengusung yang tidak setuju, maka tidak bisa dilaksanakan.

“Tidak mungkin dong Walikota juga sudah mengirim dua nama, mestinya calon yang bergerak. Masa walikotanya yang bergerak,” pungkasny