Pegawai ASN PPU Dilarang Terlibat Politik Praktis Atau Dicap Indisipliner
Saat ini mendekati tahun politik dan ingat seluruh ASN dilarang terlibat politik praktis. Selain itu juga pegawai diminta bijak dalam menggunakan media sosial yang ada saat ini.

balikpapantv.co.id, PPU - Memasuki tahun politik seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali diingatkan untuk tidak terlibat dalam dunia politik.
Pesan ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten PPU, Sodikin saat memimpin apel pagi di lingkungan Sekretariat Kabupaten PPU, Senin, (10/7) pagi.
“Saat ini mendekati tahun politik dan ingat seluruh ASN dilarang terlibat politik praktis. Selain itu juga pegawai diminta bijak dalam menggunakan media sosial yang ada saat ini.” kata Sodikin.
Sesuai amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2014, Aparatur sipil Negara dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.”tambah dia”.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten PPU, Sodikin menegaskan ketidaknetralan pegawai ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral maka target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai dengan baik.
“Saya mengingatkan pentingnya kedisiplinan pegawai dalam menunjang kinerja yang dilaksanakan. Salah satunya adalah terkait kesepakatan bersama agar tidak terlibat politik praktis atau dianggap indisipliner dan mendapatkan sanksi”. ujar Sodikin.