Resah Terancam Kehilangan Pekerjaan Ratusan Buruh Bongkar Muat Kuala Samboja Tolak Rancangan Permenaker.

875 buruh bongkar muat dari Koperasi TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja terancam kehilangan pekerjaan karena Rancangan Permenaker RI Pasal 4. Buruh menolak keras peraturan tersebut dan melakukan aksi demonstrasi dengan rompi kuning sebagai bentuk protes. 

Resah Terancam Kehilangan Pekerjaan Ratusan Buruh Bongkar Muat Kuala Samboja Tolak Rancangan Permenaker.
Aksi demonstrasi Koperasi TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja di Distransnaker Kukar (Elmo/Prokal.co)

balikpapantv.co.id,TENGGARONG-875 buruh bongkar muat dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Sejahtera Kuala Samboja, yang mayoritas warga pesisir, terancam kehilangan pekerjaan mereka karena Rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Pasal 4 yang memungkinkan dunia usaha dengan badan hukum yang tidak jelas dapat melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan. Buruh bongkar muat ini menolak keras peraturan tersebut dan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan menggunakan rompi kuning sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut. Para pekerja memerlukan naungan dari koperasi untuk mempertahankan pekerjaan mereka.

"Kami bekerja di koperasi ini temporer bukan pekerjaan rutin. Dengan status kontemporer ini kami buruh berharap saatnya koperasi pembagian sisa hasil usaha. Dan aksi demo ini di seluruh Indonesia, bukan hanya kami. Kami ingin mempertahankan agar buruh tetap berada di bawah naungan koperasi," tegas Manager Marketing Koperasi TKBM Kuala Samboja, Loeis Subowo Saminanto, Senin (29/1).

Ratusan buruh bongkar muat di Pelabuhan Karya Sejahtera Kuala Samboja yang mayoritas adalah warga lokal bergantung pada pekerjaan ini untuk penghasilan mereka dan hanya mengandalkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, satu pelabuhan hanya bisa dikelola oleh satu koperasi. Keberadaan rancangan Permenaker RI Pasal 4 akan mengancam keberlangsungan Koperasi TKBM Pelabuhan Karya Sejahtera Kuala Samboja yang telah beroperasi selama tiga dekade lebih dan menyebabkan buruh lokal tergeser dengan adanya pekerja dari luar. Ketua TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja, La Ode Mbenam, mengharapkan bahwa pemerintah pusat akan menghapus pasal tersebut sebagai respons atas aksi demonstrasi serentak yang dilakukannya bersama ratusan buruh bongkar muat tersebut.

"Karena kami di koperasi ini kepemilikan bersama. Dan sudah dianggap sebagai saham melalui simpanan pokok simpanan wajib. Berbeda kalau dengan badan hukum lain. Dia mengejar keuntungan dan mengurangi tenaga kerja, kemudian kepemilikannya cuma satu orang. Koperasi kesejahteraannya dirasakan oleh masyarakat lokal. Jangan sampai keuntungan hanya dirasakan masyarakat luar," ucap La Ode.

Lukman, Plh Kepala Distransnaker Kukar, memastikan aspirasi ratusan buruh di Koperasi TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja akan disampaikan ke Kemenaker RI. "Kami akan segera mengirim surat ke kementerian dengan persyaratan administratif yang sesuai," ujarnya.