Inspektur Tambang Sebut Kasus PT ICI Masuk Penyelidikan, Nah Ham !!!

Lubang bekas tambang yang seharusnya direklamasi tersebut harusnya sudah ditutup sejak 13 tahun lalu. Bahkan diduga kuat, bahwa lubang bekas galian tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (PT ECI).

Inspektur Tambang Sebut Kasus PT ICI Masuk Penyelidikan, Nah Ham !!!
Koordinator Inspektur Tambang, Djulson Kapuangan mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat perintah dari Dirjen Minerba agar dilakukan investigasi internal oleh PT ECI. 

balikpapantv.co.id,SAMARINDA-Kasus tenggelamnya anak di lubang tambang yang kembali terjadi di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran beberapa waktu lalu, tentu menambah catatan hitam kejahatan aktifitas pertambangan di Kaltim. 

Bagaimana tidak, lubang bekas tambang yang seharusnya direklamasi tersebut berdasarkan aturan ketika perusahaan membuka produksi, harusnya sudah ditutup sejak 13 tahun lalu. Bahkan diduga kuat, bahwa lubang bekas galian tambang itupun milik PT Energi Cahaya Industritama (PT ECI).

Hal inipun berdasarkan data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, dimana lubang tersebut berada dalam konsesi seluas 1.977,33 Hektare milik PT ECI. Jatam Kaltim, juga mencatat hingga saat ini sudah ada 45 orang yang menjadi korban. 

Munculnya catatan hitam PT Energi Cahaya Industritama (PT ECI), pemilik konsesi dari lubang tambang tempat kejadian, menunjukkan kurangnya tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya. Kejadian sebelumnya pada tahun 2014 dan 2016 yang menelan tiga korban juga menunjukkan kelalaian yang sama.

Menurut Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 71 Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia, termasuk keselamatan warga negaranya. Pengabaian terhadap keselamatan warga negara, terutama anak-anak, adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tanggung jawab negara.

"Kami mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk segera mengambil tindakan yang tegas dan efektif dalam menutup lubang-lubang bekas galian tambang, menegakkan peraturan, dan memastikan keamanan masyarakat," Ucap Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari kepada Sapos. 

Eta sapaannya juga menyebut bahwa harusnya Gubernur Kaltim bisa tegas menindak dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Bahkan satu nyawapun menjadi sangat berharga, meskipun industri ini mampu menyumbangkan dana bagi pemerintah. 

Bahkan dengan tegas, Jatam menyebut dari 1404 PKP2B izin tidak ada yang melakukan reklamasi tambang. "Misalnya kaya KPC katanya reklamasi, nyatanya itu lebih kecil dari luasan mereka dan itu tidak sesuai. Sama dengan PT ECI ini mereka sepertinya tidak melakukan reklamasi sama sekali, " bebernya.

Sementara itu, menindaklanjuti permasalahan ini, Koordinator Inspektur Tambang, Djulson Kapuangan mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat perintah dari Dirjen Minerba agar dilakukan investigasi internal oleh PT ECI. 

"Kami sebenarnya juga sudah menyiapkan tim pendampingan kepada PT ECI untuk menyelidiki hal itu, " ucapnya kepada awak media , Jumat (25/8) kemarin. 

Dimana nantinya setelah ada hasil investigasi Internal, Inspektur Tambang akan melalukan kajian lagi. "Jadi kami juga menunggu surat dari Dirjen untuk menginvetigasi dari Inspektur Tambang tim nya sudah siap tinggal turun saja, " pungkasnya.