KPK Bagi-Bagi Rapor!!!

Rapor Hijau Untuk Pelabuhan Balikpapan, Rapor Kuning Untuk Pelabuhan Samarinda.

KPK Bagi-Bagi Rapor!!!
Samarinda dikarenakan adanya masalah gugatan hukum antara Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda

balikpapantv.co.id , BALIKPAPAN- Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi rapor kuning ke pelabuhan Samarinda dan rapor hijau ke pelabuhan Balikpapan. Rapor kuning yang di dapat pelabuhan Samarinda dikarenakan adanya masalah gugatan hukum antara Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda terhadap PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang sebelumnya bernama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV Samarinda.

Masalah hukum di pelabuhan Samarinda berpotensi mengganggu perbaikan pelayanan di pelabuhan Samarinda.

Agus Toro yang merupakan perwakilan Stranas Pencegahan Korupsi KPK mengatakan rapor pelabuhan Samarinda mengalami penurunan dimana semula rapor hijau pada tahun 2022 berubah menjadi kuning awal tahun ini.

“Yang kami sudah lihat bahwa permasalahan tersebut sudah dibawa ke dalam proses gugatan,” kata Agus saat Rapat Evaluasi Capaian Aksi Reformasi Pelabuhan di kanal StranasPK Official, Rabu (17/5). Dalam hal ini Agus menjelaskan negara yang dirugikan Rp133 miliar dari masalah hukum di pelabuhan Samarinda dan ditambah tuntutan penggugat sebesar Rp18 miliar.

“Menurut kami, permasalahan TKBM ini dapat memicu proses implementasi digitalisasi di lapangan. Dan akhirnya mengganggu proses implementasi yang ada di pelabuhan tersebut,” ujarnya. 

Terdapat 16 pelabuhan yang berada di pantau KPK dalam upaya pengentasan birokrasi dan peningkatan layanan di Indonesia. Untuk di Kaltim sendiri selain pelabuhan Samarinda juga ada pelabuhan Balikpapan.

“Untuk Pelabuhan Balikpapan itu mendapat rapor hijau,”terangnya. Agus menjelaskan bahwa Stranas Pencegahan Korupsi KPK akan melakukan penelahan sebelum memberikan rapor. Penelaahan itu mencakup efisiensi alur pelayanan,penerapan transparansi,standardisasi prosedur layanan melalui sistem elektronik dan penguatan pengawasan dan penanggulangan pengaduan masyarakat.