Ada Udang di Balik Nafsu, Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Cabul Sang Bapak.
Perbuatan cabul seorang Ayah kandung kembali terbongkar terhadap kedua putri kandungnya yang merupakan kakak beradik dan masih berstatus pelajar.Kasus ini pada akhirnya dilaporkan ke Polresta Samarinda dengan bantuan dari TRC PPA Satreskrim Polresta Samarinda pada Jumat (15/3). Istri pelaku menjadi tahu perbuatan cabul suaminya pada Kamis (14/3) dan meminta bantuan pendampingan dari TRC PPA untuk melaporkannya.
balikpapantv.co.id- Seorang ayah kembali terbongkar melakukan perbuatan bejat terhadap kedua putrinya yang merupakan kakak-beradik dan juga putri kandungnya. Kasus ini dilaporkan ke Polresta Samarinda bersama dengan pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Satreskrim Polresta Samarinda pada Jumat (15/3).
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, yang langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pendampingan, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar ketika istrinya mengetahuinya pada Kamis (14/3) lalu.
Ibu korban yang juga merupakan istri pelaku meminta bantuan pendampingan untuk melaporkan perbuatan bejat suaminya yang selaras dengan komitmen TRC PPA untuk menangkap pelaku dan menjadikannya bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kedua korban yang masih aktif sebagai pelajar di salah satu SMP dan SMA di Samarinda, menceritakan bahwa adiknya baru saja menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sejak kelas 6 SD hingga sekarang kelas 3 SMP, sementara kakaknya telah menjadi korban sejak tahun 2022 ketika masih duduk di kelas 2 SMA dan sekarang sudah kelas 3 SMA.
Diketahui bahwa kasus keji ini terungkap karena adik berani menceritakan pengalaman buruknya kepada kakaknya. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses BAP.
"Awalnya mereka berdua sama-sama tidak tahu telah menjadi korban cabul ayah kandungnya. Dan setelah mereka sama-sama mengetahui barulah mereka menceritakan kepada ibu mereka," jelasnya.
Ayah kandung yang melakukan perbuatan bejat itu menggunakan ancaman untuk membunuh istrinya sebagai cara memperdaya kakak-beradik jika mereka menolak melayani keinginan nafsu bejatnya.
"Kalau korban tidak mau, pelaku mengancam akan membunuh ibunya (istri pelaku). Karena itulah korban takut sehingga menuruti apa yang diminta ayahnya," pungkasnya.
TRC PPA Kaltim sebelumnya juga telah menangani kasus ayah kandung yang memperkosa putrinya pada Selasa (30/1) lalu.
Korban dalam kasus tersebut adalah kakak-beradik yang diperbudak oleh ayah kandung mereka dan diperkirakan terjadi selama lebih dari 4 tahun. Kasus pencabulan tersebut terungkap dari laporan adik yang tak tahan dengan perlakuan ayahnya dan dilaporkan ke Polsek Palaran. Sayangnya, hanya adik yang melaporkan perbuatan cabul ayah kandungnya ke polisi.