Cowok Nyolong Motor, Pas Jual Motor Colongan Ketangkap Polisi (Sukur Tuh Cowo Gak Digebukin Sampe Jelek, Karena Udah Jelek Duluan Sih)

JH pun tak berkutik ibarat ayam di lontong sayur saat digiring ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk pengembangan lebih lanjut. Didapati fakta tentang JH yang seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Cowok Nyolong Motor, Pas Jual Motor Colongan Ketangkap Polisi (Sukur Tuh Cowo Gak Digebukin Sampe Jelek, Karena Udah Jelek Duluan Sih)
Honda Beat hasil kejahatan pelaku di Samarinda, sementara Vario dicuri di Balikpapan Timur,

balikpapantv.co.id, BALIKPAPAN-Berharap dapat uang dengan mudah namun tak juga kesampaian,itulah yang terjadi oleh seorang pria berinisial JH (30) yang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor di Balikpapan dan Samarinda.

JH yang berasal dari Kabupaten Agam, Sumatera Barat itu diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara saat berencana melakukan transaksi motor hasil curiannya pada Kamis dinihari (22/6) di Jalan Soekarno Hatta Km 4, Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Terungkapnya aksi JH tersebut berkat adanya laporan masyarakat yang curiga JH yang akan menjual motor dengan harga yang sangat murah.

“Anggota kami cek ke TKP dan melihat JH sedang bertransaksi. Di situ dia menjual motor seharga Rp 2 juta,” kata Bitab Riyani saat konferensi pers pengungkapan kasus, Sabtu (1/7).

Saat dilakukan penggeledahan badan oleh polisi,hasilnya ditemukan senjata tajam berupa celurit yang diletakkan pada pinggang kanan JH.

JH pun tak berkutik ibarat ayam di lontong sayur saat digiring ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk pengembangan lebih lanjut. Didapati fakta tentang JH yang seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Dari diri JH pihak kepolisian berhasil mengamankan dua unit motor jenis Honda Beat dan Vario hasil kejahatan JH,dan kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Honda Beat ini hasil kejahatan pelaku di Samarinda, sementara Vario dicuri di Balikpapan Timur,” ungkap Bitab Riyani.

Selain di Kaltim, JH rupanya melakukan aksi yang sama tiga kali di daerah asal. Kini JH harus merasakan dinginnya ruangan penjara Mapolsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasal berlapis pun akan dikenakan kepada JH terkait kepemilikan senjata tajam dan pencurian motor.

“Untuk senjata tajam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 363 KUHP untuk pencuria dengan ancaman penjara lima tahun,” ucapnya Bitab Riyani.