Aneh Bin Ajaib, AI (Bukan Artificial Intelligence) Kangen Kesemsem Sama Penjara,Belum 24 Jam Dia Kembali “Rujuk” Sama Jeruji…
Pria berinisial AI (30) melakukan aksi pencurian ponsel di Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai pada tanggal 8 Februari sekitar pukul 02.30 Wita, hanya beberapa jam setelah dibebaskan dari Lapas Kelas II-A Tarakan. Korban melapor ke Polres Tarakan dan mengalami kerugian sebesar Rp 4,1 juta. Pelaku ditangkap pada 20 Februari di rumahnya dan mengaku menjual ponsel curian seharga Rp 500 ribu karena membutuhkan uang. Pelaku mendekap di Lapas kembali dan dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana 7 tahun.

balikpapantv.co.id- Seorang pria berinisial AI (30) kembali melakukan aksi pencurian hanya beberapa jam setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Tarakan. Pelaku melakukan aksinya dengan mencuri ponsel di Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai pada tanggal 8 Februari sekitar pukul 02.30 Wita.
Ia kembali mendekap di Lapas setelah aksinya tersebut. AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar selaku Kapolres Tarakan mengeluarkan pernyataan melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra.
"Saat itu korban baru selesai mandi kemudian mendapati ponselnya sudah tidak ada di samping tempat tidur. Saat itu memang kondisi pintu rumah korban sudah dalam keadaan terbuka," katanya, (7/3).
Korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Tarakan dan mengalami kerugian sebesar Rp 4,1 juta. Unit Resmon Satreskrim Polres Tarakan berhasil menangkap pelaku pada tanggal 20 Februari di rumahnya di Gang Timor, Kelurahan Kampung Satu Skip. Pelaku mengaku menjual ponsel curian dengan harga Rp 500 ribu kepada temannya karena membutuhkan uang.
Pelaku memberikan alasan bahwa ia sebenarnya ingin ke rumah temannya yang berada dekat dengan rumah korban, namun melihat pintu rumah korban terbuka, ia berniat untuk melakukan aksi pencurian dan berhasil mencuri handphone korban yang berada di samping tempat tidur.
"Pelaku kita kenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana 7 tahun. Jadi pelaku ini baru bebas menjalani masa pidana selama 9 bulan penjara," pungkasnya.