Cowok Mau Mandi Eh Ketemu Cewek Bocil 11 Tahun ( Mau mandi Juga), Cowok Speak-Speak, Wess Ewess Ewess Bablas Cowokne, Kasian si Bocil Diperkosa.

Kejadian itu terjadi pada hari Jum'at, tanggal 8 Juni 2023, pada pukul 18.30 WITA. Saat ini korban kekerasan seksual sedang menjalani konseling

Cowok Mau Mandi Eh Ketemu Cewek Bocil 11 Tahun ( Mau mandi Juga), Cowok Speak-Speak, Wess Ewess Ewess Bablas Cowokne, Kasian si Bocil Diperkosa.
Diketahui tempat tinggal pelaku dan korban bertetangga saling bersebelahan satu lingkungan bangsalan.

balikpapantv.co.id, SAMARINDA-Bukannya melindungi tapi memanfaatkan situasi, itulah si pria berinisial TH (38) yang semestinya sebagai pria dewasa melindungi seorang anak perempuan 11 tahun, namun oleh TH diperkosa.

Kejadian itu terjadi pada hari Jum'at, tanggal 8 Juni 2023, pada pukul 18.30 WITA. Akibat peristiwa tersebut TH pun "diajak" polisi ke jeruji besi yang dingin. Penangkapan pelaku TH terjadi di Jl Ekonomi Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang. Kepada polisi, TH pun langsung mengakui perbuatannya.

Wakapolres Samarinda AKBP Eko Budiarto menjelaskan saat ini korban kekerasan seksual sedang menjalani konseling. Dan diketahui tempat tinggal pelaku dan korban bertetangga saling bersebelahan satu lingkungan bangsalan.

Kejadian tidak baik itu terjadi saat pelaku hendak mandi yang kebetulan bertemu dengan korban yang juga hendak mandi. Pelaku pun bertanya dengan korban tentang keberadaan orang tuanya. Saat diketahui bahwa orang tua korban tidak ada, barulah perilaku durjana TH terhadap korban terjadi.

Sang anak yang menjadi korban perilaku durjana TH pun tak langsung memberitahu orang tuanya. Perubahan sifat korban membuat sang orang tua pun curiga. Lantas setelah diketahui kejadian yang menimpa korban, maka orang tua korban pada bulan Mei pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

"Dan Alhamdulillah, bulan Juni 2023, pelaku berhasil kita amankan," ujar AKBP Eko Budiarto.

TH pun akan menjadi salah satu penghuni bangsalan prodeo yang rencananya selama 15 tahun sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.