Pasutri Jual Emas Palsu Selow Bingits, Abis Nipu Santai Bae Kaburnya, Dicariin Korbannya di FB, Masih Woles Ajah, Ketahuan Polisi, Ditangkep Keles.

Setelah jadi pasangan buronan selama dua pekan, kisah pelarian pasutri ini ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah harus berakhir setelah diciduk oleh Polresta Balikpapan yang bekerjasama dengan Resmob Polda Kalimantan Tengah. 

Pasutri Jual Emas Palsu Selow Bingits, Abis Nipu Santai Bae Kaburnya, Dicariin Korbannya di FB, Masih Woles Ajah, Ketahuan Polisi, Ditangkep Keles.
FR dan GN, pemilik Toko Emas Galvin Store di Balikpapan Utara mengaku sudah menjalankan tokonya sejak 2021 lalu. Sejak beroperasi, ratusan masyarakat sudah menjadi korban penipuan pasutri ini. (Foto : Erik Alfian/Prokal.co)

balikpapantv.co.id, BALIKPAPAN- Game Over !!!, kalimat yang pantas disematkan untuk pasangan suami istri (pasutri) FR (31) dan GN (34) pemilik toko emas Galvin Store, Jalan Soekarno-Hatta KM 4,5, Balikpapan Utara yang sempat viral karena diduga menjual emas palsu kepada ratusan orang korbannya.

Setelah jadi pasangan buronan selama dua pekan, kisah pelarian pasutri ini ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah harus berakhir setelah diciduk oleh Polresta Balikpapan yang bekerjasama dengan Resmob Polda Kalimantan Tengah. 

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Ricky Ricardo Sibarani menjelaskan kasus penjualan emas imitasi ini terungkap karena adanya laporan dari dua orang masyarakat yang menjadi korban pada tanggal 17 Juli yang lalu.

Ricky Ricardo memastikan jumlah korban pasutri penjual emas palsu ini akan terus bertambah hingga kemungkinan bisa mencapai 127 orang yang secara materi juga mengalami penambahan kerugian. Hingga saat ini saja total kerugian sudah mencapai lebih Rp.100 juta.

Yang lebih mengagetkan dari ratusan orang yang menjadi korban pasutri ini, mereka mengaku bisa meraup keuntungan sampai Rp.800 juta. 

“Pengakuan dua tersangka ini, tokonya sudah beroperasi sejak Agustus 2021 lalu,” ungkap Ricky.

Nama toko emas Galvin Store cepat terkenal di kota minyak alias kota Balikpapan dikarenakan toko ini menjual emas dengan harga yang murah, tentu ini membuat banyak masyarakat membeli emas yang pasutri itu jual.

Namun bukannya untung malahan buntung,setelah beberapa pembeli emas di toko tersebut menggadaikan emas yang mereka beli di Galvin Store lantaran emas yang mereka beli tidak sesuai dengan yang diharapkan dan tidak sesuai apa yang dijanjikan oleh pasutri tersebut.

“Iya saat akan digadaikan, rupanya kadar emasnya jauh di bawah. Mereka akhirnya mulai curiga dan semakin banyak yang mengaku jadi korban,” kata Ricky.

Selain itu pasutri tersebut mengatakan emas yang mereka jual sebagian merupakan emas sepuhan dan terdapat pula emas imitasi.

Saat diamankan oleh pihak kepolisian juga turut diamankan barang bukti berupa handphone sebanyak 5 buah, kuitansi dan uang tunai sebanyak Rp.3 juta serta emas.

Pasutri itupun harus mempertanggungjawabkan apa yang mereka perbuat dimata hukum dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,sesuai dengan Pasal  62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Tersangka juga dijerat pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman 4 tahun,” kata Ricky