Lagi JJS (Jalan-Jalan Sore) Berdua Naik Vario Tapi Bukan Ama Ayank,Ketemu Razia Polisi,2 Cowok Tengil Keciduk Bawa Narkoba,Jiper Dah Diciduk

Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan berhasil mengungkap kasus narkoba menjelang Ramadan dengan menangkap dua pelaku di Jalan Patriot RT 48, Balikpapan Barat. Pelaku pertama dengan inisial LAP berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 0,5 gram kristal narkotika dalam kemasan plastik klip dan sepeda motor Honda Vario.Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi mengimbau kepada masyarakat Balikpapan untuk menjauhi barang terlarang seperti narkoba dan menerapkan gaya hidup sehat tanpa narkoba.

Lagi JJS (Jalan-Jalan Sore) Berdua Naik Vario Tapi Bukan Ama Ayank,Ketemu Razia Polisi,2 Cowok Tengil Keciduk Bawa Narkoba,Jiper Dah Diciduk

balikpapantv.co.id-Kembali terjadi keberhasilan dalam mengungkap kasus narkoba di Balikpapan oleh Polsek Pelabuhan Semayang menjelang Ramadan. AKP Hari Purnomo, Kapolsek Pelabuhan Semayang, mengatakan bahwa polisi berhasil menangkap dua pelaku.

“Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (6/3/2024) sekira pukul 17.15 Wita di Jalan Patriot RT 48 Kelurahan  Margomulyo, Balikpapan Barat. Pelaku pertama dengan inisial LAP berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 0,5 gram kristal narkotika dalam kemasan plastik klip dan sepeda motor Honda Vario,” sebut Hari Purnomo.

Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan mendapat informasi dari patroli bahwa ada peredaran narkoba di wilayah tersebut. Unit Jatanras Polsek Pelabuhan Semayang kemudian melakukan pengeledahan terhadap dua pelaku, yang melintas menggunakan sepeda motor, dan berhasil menemukan narkotika di dalam kantong celana jeans yang dipakai oleh masing-masing pelaku. 

Pelaku beserta barang bukti, seperti sepeda motor dan narkotika dalam kemasan plastik klip, kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Balikpapan untuk menjauhi barang terlarang seperti narkoba, karena pastinya akan berhadapan dengan hukum. kami juga mengajak semua untuk menerapkan gaya hidup sehat tanpa narkoba,” imbaunya