Si Agus Yang Tidak Bagus,Nyelonong Kerumah Orang,Bukan Mau Ambil Barang Sih,Tapi Agus Mau Ambil “Hal Yang di Inginkan” (Meluk Si Cewek Lagi Tidur)…Eh Si Cewek Bangun,Berontak Donkz Si Cewek,Nah Agus UFC-in (Banting) Tuh Cewek Baru Kabur,Eh Sekarang Si Agus Nyelonong Ke Sel (Ditangkap Polisi)

balikpapantv.co.id,SAMARINDA-Unit Reskrim Polsek Palaran dari Polresta Samarinda, Polda Kaltim, telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan percobaan pemerkosaan yang berinisial AK,peristiwa itu terjadi di Jalan Trikora RT 17 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran. Laporan dari masyarakat diterima pada hari Kamis dinihari sekitar pukul 01.00 WITA tanggal 09 November 2023. Saat ini, pelaku telah berhasil ditahan oleh kepolisian.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, menjelaskan bahwa hasil interogasi terhadap pelaku AK menunjukkan bahwa AK telah mengakui semua perbuatannya, termasuk melakukan tindakan tidak senonoh dan penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum" ujar Kapolsek, Kamis 9 November 2023.
Hasil pemeriksaan sementara dari kepolisian menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban sedang tidur di kamarnya. Sekitar pukul 00.30 WITA, korban terbangun karena merasa ada seseorang yang memeluknya dan saat ia bangun, pelaku sudah memeluknya sambil menutup mulut korban dengan tangannya. Saat korban berusaha melepaskan diri, pelaku langsung membanting korban ke tempat tidur berulang-ulang kali, bukan hanya itu tetapi pelaku juga menarik korban hingga kepala korban terbentur pintu kamar yang menyebabkan bibir korban terluka dan tubuh korban memar. Korban terus berusaha memberontak dan melawan hingga pelaku akhirnya melarikan diri dengan berlari keluar rumah menggunakan pintu tengah.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Palaran dari Polresta Samarinda, Polda Kaltim segera bertindak cepat untuk mengungkap kasus penganiayaan dan percobaan pemerkosaan tersebut. Pelaku berhasil ditangkap oleh tim polisi di sekitar Jalan Trikora dan langsung dibawa ke Mako Polsek Palaran untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Pelaku kini akan dijerat dengan Pasal 351 Sub 53 (1) Jo 285 KUHP yang menyangkut tindakan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan, di mana pelaku berpotensi menerima hukuman penjara lebih dari lima tahun.