Kaltim Punya 2,7 Juta Jiwa Pemilih KPU Kaltim Siapkan Dua TPS di IKN

Pemetaan ini masih berjalan karena pergerakan pemilih masih sangat dinamis hingga hari pemungutan nanti. Termasuk dengan penambahan pekerja di IKN ke depannya setelah DPT ditetapkan

Kaltim Punya 2,7 Juta Jiwa Pemilih KPU Kaltim Siapkan Dua TPS di IKN
Meskipun DPT sudah disusun, jumlah pemilih masih berpotensi bertambah atau berkurang lantaran masih ada tahapan penyusunan DPTb dan DPPh.

balikpapantv.co.id, BALIKPAPAN-Sebanyak 2.778.644 orang menjadi jumlah pemilih di Kalimantan Timur (Kaltim),angka itu sudah termasuk pemilih yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).Terdiri dari 1.435.916 pemilih laki-laki dan 1.342.728 pemilih perempuan.Jumlah itu pula sudah mencantumkan 11.831 pemilih disabilitas, pemilih baru 15.333, dan 41.365 pemilih potensial non-KTP elektronik.

Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Iffa Rosita menjelaskan pemilu tahun 2024 nanti di wilayah IKN, masih kewenangan KPU Kaltim karena tak ada regulasi khusus penyelenggaraan pemilu seperti yang terjadi dengan pemekaran di Papua. Warga yang menetap di IKN masih masuk di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), provinsi Kaltim.

Dikatakan oleh Iffa akan ada dua TPS lokasi khusus yang ditetapkan. Yakni TPS 901 dan TPS 902 yang mengakomodasi 304 pemilih di kawasan IKN. DPT yang direkapitulasi tersebut hasil akumulasi dari DPT reguler dan DPT di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus.

DPT reguler adalah pemilih yang data diri di KTP elektronik, sesuai lokasi tinggal dan DPT di TPS lokasi khusus merupakan pemilih yang tak bisa menggunakan hak pilihnya di lokasi, data dirinya sesuai KTP elektronik karena suatu hal.Untuk pekerja di IKN menurutnya telah dilakukan verifikasi sejak penyusunan daftar pemilih hingga ditetapkan akhir Juni lalu.

Ada yang masuk data TPS lokasi khusus ini, ada pula yang bakal ditetapkan lewat daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih pindahan (DPPh) nantinya. Untuk DPT di TPS lokasi khusus, pemilih berpotensi tak bisa mencoblos semua jenis surat suara. Mengingat di Pemilu Serentak 2024 yang digelar pada 14 Februari tersebut ada lima jenis surat suara, yakni presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pemilih yang tercantum di DPT TPS khusus ini bisa saja memilih semua jenis surat suara selama ketika hari pemungutan, pemilih tersebut pindah tapi masih di dapil yang sama.

"Di Kaltim kan ada enam dapil, Samarinda, Balikpapan, Kukar, Paser-PPU, Kubar-Mahakam Ulu, dan Bontang-Kutim-Berau. Kalau mereka masih di dapil yang sama, misalnya pemilih A warga PPU tapi ketika pemungutan berada di Paser, akan kehilangan hak pilih untuk pemilihan DPRD PPU-nya. Tapi masih bisa untuk mencoblos surat suara DPRD provinsi karena masih satu dapil. Kalau di luar itu dan masih di Kaltim mencoblos DPR, DPD, dan presiden. Jika pindah ke luar Kaltim, hanya memilih presiden,” urainya.

Meskipun DPT sudah disusun, jumlah pemilih masih berpotensi bertambah atau berkurang lantaran masih ada tahapan penyusunan DPTb dan DPPh.

Kontinu dalam pemetaan akan kebutuhan riil logistik surat suara hingga H-1 pemungutan pada 14 Februari 2024 telah di instruksikan KPU RI kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota.

“Pemetaan ini masih berjalan karena pergerakan pemilih masih sangat dinamis hingga hari pemungutan nanti. Termasuk dengan penambahan pekerja di IKN ke depannya setelah DPT ditetapkan,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya perlu konsolidasi data dengan KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk memastikan keakurasian DPTb dan DPPh tersebut. Iffa kembali mencontohkan, dalam mekanisme penyusunan DPTb dan DPPh, pemilih yang pindah tempat tinggal ketika hari pemungutan suara perlu mengajukan keterangan pindah memilih bisa di KPU asal sesuai data diri di KTP-el atau di KPU di lokasi tujuan. Data perpindahan pemilih inilah yang perlu dikonsolidasikan ke sesama penyelenggara pemilu se-Indonesia agar tak berpotensi menggunakan hak pilih ganda.