DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KABUPATEN KUTAI TIMUR AKAN MENERTIBKAN KONTRAKTOR NAKAL DINAS PUPR : PEMASANGAN PAPAN NAMA PROYEK WAJIB KARENA BAGIAN DARI KONTRAK KERJA
Transparansi anggaran adalah hal yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam menjalankan programnya, dimulai dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga tahap pelaksanaan proyek.

Balikpapantv.co.id, SANGATTA – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur akan segera melakukan penertiban terhadap para kontraktor nakal yang melanggar aturan dengan tidak memasang papan nama pada setiap pelaksanaan proyek yang dikerjakan.
Saat ini, di bawah kepemimpinan Bupati Kutai Timur, Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si, menuntut adanya umpan balik dari seluruh elemen masyarakat untuk mengontrol pembangunan infrastruktur yang sedang berlangsung saat ini untuk dan menandakan aktifnya pembangunan infrastruktur saat ini.
Oleh karena itu peraturan wajib yang diterapkan bagi para pelaksana proyek (kontraktor) yang melaksanakan proyek – proyek yang dikerjakannya wajib untuk memasang papan nama proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran adalah hal yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam menjalankan programnya, dimulai dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga tahap pelaksanaan proyek.
Aturan ini secara jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, terdapat beberapa aturan lainnya yang juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program-program pemerintah dan juga beberapa aturan lain yang menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah, seperti adalah Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Muhir, ST, juga mendesak seluruh rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kutai Timur untuk memasang papan nama proyek, karena menurutnya, pemasangan papan nama proyek merupakan bagian penting yang harus dilakukan sebelum melaksanakan proyek karena pemasangan papan nama proyek termasuk dalam kontrak kerja bagi para pelaksana proyek. Hal ini sebagai tindakan implementasi dari prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
“Pemasangan papan proyek termasuk dalam kontrak kerja serta aturan perundang-undangan sebagai langkah implementasi azas transparansi, agar seluruh rekanan atau pelaksana proyek bisa menjalankan aturan yang berlaku,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, pada kamis (26/10/2023).
Kadis PU ini menjelaskan bahwa pemasangan papan nama proyek ini, akan membuat jelas proyek – proyek mana yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mana proyek dari Anggaran Pusat sehingga informasi yang sampai di masyarakat dapat sampai dengan jelas tentang keterbukaan informasi dalam setiap pembangunan yang dilakukan.
"Selain itu, pemasangan papan nama juga membuat jelas bahwa pengerjaan proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dari pusat, dapat memberikan informasi kepada masyarakat sehingga mereka dapat melihat dengan jelas bahwa ada keterbukaan dalam setiap pembangunan yang dilakukan," pungkas Kadis PU ini.