Maju Mundur Revisi PKPU Pencapresan. Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Status Walikota Solo Masih Kader PDIP
KPU menyatakan akan merevisi PKPU 19/2023, tetapi sikapnya berubah hanya dua hari kemudian pada tanggal 18 Oktober. KPU kemudian mengeluarkan surat dinas yang ditujukan kepada partai politik dan menggunakan dalih bahwa diktum dan putusan MK sudah jelas dan bisa dijadikan landasan. Belakangan ini, KPU RI memutuskan untuk merevisi PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden/Wakil Presiden. Sikap ini merupakan kali kedua KPU tampil dengan dua sikap berbeda.

balikpapantv.co.id - KPU RI telah menunjukkan ketidakkonsistensi dalam tindak lanjut aturan batas usia calon presiden dan wakil presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Pada awalnya, pada tanggal 16 Oktober 2023, KPU menyatakan akan merevisi PKPU 19/2023, tetapi sikapnya berubah hanya dua hari kemudian pada tanggal 18 Oktober. KPU kemudian mengeluarkan surat dinas yang ditujukan kepada partai politik dan menggunakan dalih bahwa diktum dan putusan MK sudah jelas dan bisa dijadikan landasan. Belakangan ini, KPU RI memutuskan untuk merevisi PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden/Wakil Presiden. Sikap ini merupakan kali kedua KPU tampil dengan dua sikap berbeda.
Pada tanggal 25 Oktober, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, secara tiba-tiba mengumumkan sikap berbeda lagi. Dia tidak membantah bahwa timnya akan merevisi PKPU 19/2023. Ketika ditanya mengapa, Hasyim berkelit bahwa surat dinas sebelumnya hanya tahap awal dan revisi PKPU akan tetap dilaksanakan.
’’Itu kan bertahap, surat dulu,’’ ujarnya.
Meskipun demikian, muncul desas-desus bahwa Hasyim Asy'ari telah mengunjungi Istana Negara pada Senin (23/10), dan ada spekulasi yang berkembang seputar Pilpres pasca keputusan MK. Namun, ketika dia dikonfirmasi, Hasyim membantah rumor tersebut. Dia menegaskan bahwa dia tidak pernah menerima undangan untuk menghadap ke Istana Negara. ’’Saya di kantor, stand by saja,’’ jelasnya.
Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa mereka telah mengirim surat ke Komisi II DPR RI untuk mengadakan rapat konsultasi mengenai revisi PKPU yang terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden. Dia berharap bahwa setelah masa reses yang berakhir pada 30 Oktober, rapat konsultasi dapat segera dilaksanakan.
Kapan revisi PKPU itu bisa selesai? Apakah harus ditargetkan selesai sebelum penetapan capres-cawapres pada 13 November? Hasyim tidak menjawab dengan gamblang. ’’Ya secepatnya lah,’’ ujar akademisi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.
Beberapa waktu lalu, pada tanggal 16 Oktober, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi judicial review tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 Huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa usia paling rendah adalah 40 tahun, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai sebagai usia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan, termasuk pemilihan kepala daerah. Keputusan MK ini membuka peluang bagi para kepala daerah, anggota DPR/DPRD, dan DPD yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden, termasuk putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan Wali Kota Solo.