Promosikan Judi Online “Penguin Biru", Selebgram Samarinda Terancam Lama Nginap di Hotel Prodeo.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda telah mengidentifikasi aktivitas Ika Damayanti yang dilakukan secara terang-terangan melalui akun media sosialnya (@ika.........17).

Promosikan Judi Online “Penguin Biru", Selebgram Samarinda Terancam Lama Nginap di Hotel Prodeo.
PROMOSI: Akun pribadi milik pelaku terbukti dipakai mengiklankan judi online di media sosial Instagram.(FOTO:PROKAL)

balikpapantv.co.id,SAMARINDA- Baru-baru ini, semakin banyak selebgram yang diduga terlibat dalam promosi judi online, termasuk seorang selebgram lokal dari Kota Tepian yang memiliki banyak pengikut.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda telah mengidentifikasi aktivitas Ika Damayanti yang dilakukan secara terang-terangan melalui akun media sosialnya (@ika.........17).

Menurut Kombes Pol Ary Fadli, setelah mengetahui adanya dugaan promosi judi online, tim Tipideksus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan digital dan berhasil menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Setelah berhasil memperoleh identitas lengkap pemilik dan pengguna akun serta menemukan alamat tempat tinggalnya, Unit Tipideksus segera mendatangi pemilik akun dan melakukan interogasi. “Sudah diakui dan benar yang mengunggah dan mempromosikan akun dan judi online slot adalah pelaku,” tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro.

Jejuslot adalah situs judi online yang dipromosikan sang selebgram. “Lewat akun Instagram pribadi yang bersangkutan. Dan memang ada kesepakatan antara pemilik akun dan situs judi online-nya. Karena memang dia (pelaku) mendapat keuntungan dari setiap promosinya,” sambung perwira berpangkat melati satu tersebut,Senin (2/10).

Pada hari Kamis (28/9) lalu, selebgram dengan 34 ribu pengikut itu diamankan di kediamannya di Jalan Harun Nafsi, Gang Darussalam, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Menurut Rengga, pelaku telah mempromosikan Jejuslot selama sekitar dua bulan.

“Dia ditawarkan dari situsnya juga. Jadi komunikasi melalui direct message (DM). Soal berapa banyak yang sudah bertransaksi masih didalami,” sambungnya.

Pelaku mendapat fee sekitar Rp 1,5 juta dari setiap promosi Jejuslot yang dilakukannya. Namun, polisi belum menemukan bukti adanya jaringan promosi judi online lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Menurut Rengga, hingga saat ini yang terbukti hanya pelaku yang melakukan promosi sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

Berdasarkan undang-undang, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan perjudian, atau mengadakan atau memberi kesempatan untuk berjudi melalui Instagram, dapat dipidana sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 Ayat 1e dan atau 2e KUHP.