Sempat Viral, Proses Hukum Terhadap Serka DN mantan ajudan Bupati Kubar, Tetap Berlanjut, Meskipun Ada Perdamaian Dengan Korban

Kolonel Kav Kristiyanto juga menegaskan bahwa sanksi tegas sudah menunggu Serka DN setelah proses persidangan di Pengadilan Militer selesai. Selain ditunda kenaikan pangkatnya, tindakan kekerasan yang dilakukan Serka DN terhadap sopir truk yang terekam dan viral di media sosial akan dikenakan sanksi pidana.

Sempat Viral, Proses Hukum Terhadap Serka DN mantan ajudan Bupati Kubar, Tetap Berlanjut, Meskipun Ada Perdamaian Dengan Korban
Menurut Kolonel Kav Kristiyanto, selaku Kapendam VI Mulawarman, Serka DN masih tetap akan diproses secara hukum di Denpom Samarinda.

balikpapantv.co.id,BALIKPAPAN-Meskipun terjadi perdamaian antara Serka DN, mantan ajudan Bupati Kubar, dengan sopir truk yang menjadi korban, proses hukum terhadapnya tetap akan dilanjutkan. Hingga saat ini, Serka DN yang dahulu bertugas di Kodim 0912 Kutai Barat masih ditahan di Denpom VI/I Samarinda.

Menurut Kolonel Kav Kristiyanto, selaku Kapendam VI Mulawarman, Serka DN masih tetap akan diproses secara hukum di Denpom Samarinda.

“Untuk ajudan Bupati Kutai Barat yang beberapa waktu lalu melakukan penganiyayan terhadap supir truck itu sampai saat ini masih proses hukum di Denpom 61 Samarinda yang bersangkutan ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik dari Denpom 61 Samarinda”, kata Kristiyanto, Selasa (16/1).

Selain diproses secara hukum di Denpom Samarinda, Serka DN juga ditahan dan tidak diperbolehkan untuk kembali ke satuan hingga proses hukum yang menjeratnya selesai.

Kolonel Kav Kristiyanto juga menegaskan bahwa sanksi tegas sudah menunggu Serka DN setelah proses persidangan di Pengadilan Militer selesai. Selain ditunda kenaikan pangkatnya, tindakan kekerasan yang dilakukan Serka DN terhadap sopir truk yang terekam dan viral di media sosial akan dikenakan sanksi pidana.

"Sanksi tegas pasti kami berikan, yang jelas penundaan kenaikan pangkat sudah pasti diterapkan. Untuk hukuman pidananya nanti menunggu proses sidang selesai," ungkap Kristiyanto.

Saat ini, hasil penyidikan mengenai kasus penganiayaan yang melibatkan Serka tergantung pada kewenangan dari penyidik untuk menentukan pasal, jenis pidana, dan rincian lainnya mengenai kasus tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut kemungkinan akan diberikan oleh pihak penyidik dari Denpom 61 Samarinda. Setelah proses persidangan di Pengadilan Militer selesai, kasus ini akan dilimpahkan dengan persetujuan atau pendapat dari Dandrem seperti Bapera dan Dandim.