Ashan Putra : STIPER dan STAIS di Kutim  itu Yang Harusnya Dibantu Karena Ring 1 mereka Keruk, Bukan Yang Diluar Sana

Tanggung jawab social pendidikan dari perusahaan PT.Bayan Resources Tbk itu tidak hanya bermakna komoditas pencitraan saja tetapi harus bermakna pendidikan yang adil bagi masyarakat di daerah yang terdapat operasi tambang mereka.

Ashan Putra : STIPER dan STAIS di Kutim  itu Yang Harusnya Dibantu Karena Ring 1 mereka Keruk, Bukan Yang Diluar Sana

balikpapantv.co.id- Wakil Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI ) Ashan Putra menilai perusahaan tambang batu bara dari Bayan Group yaitu PT.Perkasa Inakakerta yang beroperasi di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) tidak memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan Kutim, terutama pada dua perguruan tinggi di Sangatta yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIS).

“ Jika terjadi kerusakan daya intelektual generasi muda Kutim ini tentunya Bayan Group yang punya konsesi di Kutim tidak melakukan tanggung jawab sosialnya,” katanya.

Ia menjelaskan, pemberian bantuan dana pendidikan bagi perguruan tinggi di luar Kutim karena kesadaran atau tanggung jawab perusahaan PT.Bayan Resources Tbk yang tidak ada untuk memajukan masyarakat Kutim.

“ Tanggung jawab social pendidikan dari perusahaan PT.Bayan Resources Tbk itu tidak hanya bermakna komoditas pencitraan saja tetapi harus bermakna pendidikan yang adil bagi masyarakat di daerah yang terdapat operasi tambang mereka,”ujarnya.

Untuk itu kata dia pemerintah daerah pun juga harus lebih keras dan tegas dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Kutim.

“Lebih keras ini dalam arti bagaimana pemerintah daerah mengajak perusahaan bertangung jawab terhadap kemajuan pendidikan masyarakatnya, jangan cuma diam seakan-akan takut terhadap konlongmerasi korporasi tambang dan sawit di Kutim,”ujarnya.

Menurut dia ketegasan dalam mengawasi dan menindak perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim namun tidak memperhatikan aspek kemaslahatan masyarakat Kutim,seperti PT. Bayan Resources tentu harus melalui regulasi yang berlaku.

“ Tegas dengan penegakkan regulasi yang berlaku bagi perusahaan yang tidak peduli dengan Kutim, macam Bayan itu, Pemkab Kutim dan DPRD Kutim sebagai pemegang otoritas kebijakan di daerah ini harus bertindak tegas, jangan mau lemah, karena ini kan rumah kita, kita berhak tentukan apa yang jadi aturan di rumah kita.Harusnya STIPER dan STAIS itu yang harus dibantu karena Kutim masuk ring satu yang mereka keruk,bukan di luar sana,”tegasnya.

Ditambahkan oleh dirinya tidak hanya perusahaan tambang batu bara dari PT.Bayan Resources Tbk atau yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut yang bertanggung jawab pada dunia pendidikan Kutim,namun semua perusahaan yang memiliki izin operasi di Kutim baik pertambangan maupun perkebunan sawit harus bertanggung jawab pada pendidikan di Kutim. Hanya saja menurut dirinya apa yang dilakukan oleh PT.Bayan Resources ini cukup membuat geram dunia pendidikan di Kutim.

Dikutip dari laman bayan.com.sg PT. Perkasa Inakakerta memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang memiliki lokasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dan mulai beroperasi pada tahun 2007 silam dan dimana tambang saat ini telah memproduksi sekitar 1 sampai 2 juta ton batu bara dengan kualitas sub-bituminus per tahun.

Kepemilikan saham dari PT.Perkasa Inakakerta sendiri dimiliki oleh Bayan Resources Tbk sebesar 75 persen dan Bayan Energy sebesar 25 persen dengan Low Tuck Kwong sebagai Direktur Utama dari PT.Perkasa Inakakerta yang juga sekaligus sebagai pendiri Bayan Resources.