Bocah 9 Tahun Dicabuli Guru Les Privatnya,Katanya Supaya Pinter Bahasa Inggris
Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru telah menangkap AR (42), seorang guru les privat bahasa Inggris, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Pada tanggal 5 Februari 2024, korban yang berusia 9 tahun memberitahu orang tuanya tentang kejadian tersebut. Pelaku AR memberikan les Bahasa Inggris pada korban tiga kali seminggu di rumahnya. AR didakwa melanggar pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan dihadapkan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
balikpapantv.co.id- Guru les privat berinisial AR (42) ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru karena dugaan tindak pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. AR ditangkap setelah petugas melakukan proses penyelidikan yang intensif karena kasus tersebut terungkap ketika korban menceritakan kejadian tersebut pada orangtuanya pada 5 Februari 2024.
Pelaku, seorang ASN yang menjadi guru les di rumahnya, diduga melakukan tindak pencabulan tersebut saat korban mengikuti les atau pelajaran tambahan di rumahnya di Kecamatan Landasan Ulin. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas, AKP Syahruji, atas pernyataan dari Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad.
Saat hendak diantar untuk mengikuti les privat Bahasa Inggris di rumah pelaku, anak tersebut menangis yang membuat kedua orang tuanya terkejut.
“Selain merengek tidak ingin lagi ikut les. Korban juga mengatakan ke orang tuanya bahwa AR (guru les) adalah orang jahat,” papar syahruji.
Kedua orang tua korban menjadi curiga dan meminta anak mereka untuk menjelaskan alasan menangisnya saat hendak diantar untuk mengikuti les Bahasa Inggris di rumah pelaku. Anak berusia 9 tahun tersebut kemudian mengungkapkan bahwa dia mengalami tindak pencabulan dari pelaku saat mengikuti les privat di rumah pelaku.
Syahruji mengatakan bahwa dari pengakuan korban inilah semuanya terungkap. Kedua orang tua korban yang terkejut dengan cerita anak mereka kemudian mendatangi pelaku, AR, untuk memastikan kebenaran kejadian pencabulan tersebut dan mengatakan bahwa anak mereka tidak akan lagi mengikuti kegiatan les privat tersebut.
"Setelah itu ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarbaru pada 11 Februari 2024," beber Syahruji.
Sat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan dinas terkait membantu dalam penyelidikan dengan memintai keterangan saksi. Hasil penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa korban mengikuti les privat di rumah pelaku sebanyak tiga kali dalam sepekan dan hampir setiap kali tersebut, korban mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
Pelaku, AR, melakukan aksinya dengan memegang dan meremas bagian dada dan alat kelamin korban. Syahruji juga mengungkapkan bahwa AR memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban dan pada pertemuan les terakhir, korban diminta untuk memegang alat kelamin pelaku. Dengan keterangan saksi dan alat bukti yang kuat, polisi menetapkan AR sebagai tersangka dalam kejadian tersebut.
“Tanggal 29 Februari 2024 lalu tersangka kami amankan. Dan sekarang sudah mendekam di Rutan Polres Banjarbaru,” tukas Syahruji.
AR dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan bahwa siapa pun bisa melakukan tindakan kejahatan tanpa memandang latar belakang atau profesi orang tersebut. Oleh karena itu, Polres Banjarbaru mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan atau pencabulan terhadap anak-anak.