Mau Raih Izin Usaha Niaga Umum, Penjual BBM Eceran di Balikpapan Siap Bentuk PT atau Koperasi

Pelaku usaha penjualan BBM eceran atau pom mini di Balikpapan harus mematuhi persyaratan dari surat edaran dan harus memiliki izin usaha niaga umum BBM dari Kementerian ESDM. Ketua APEM Kalimantan, Harianto, mengungkapkan bahwa mereka siap memenuhi persyaratan tersebut secara bertahap. 

Mau Raih Izin Usaha Niaga Umum, Penjual BBM Eceran di Balikpapan Siap Bentuk PT atau Koperasi
Harianto dari Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan menjelaskan bahwa penjual BBM eceran seperti pom mini dapat membentuk badan usaha seperti perusahaan terbatas (PT) atau koperasi untuk memenuhi persyaratan izin usaha niaga umum BBM.

balikpapantv.co.id,BALIKPAPAN- Persyaratan yang ada dalam surat edaran harus dipatuhi oleh penjual BBM eceran atau pom mini di Balikpapan. Selain izin dari online single submission (OSS) yang diterbitkan Kementerian Investasi, pelaku usaha juga harus mengantongi izin usaha niaga umum BBM dari Kementerian ESDM.

 Ketua Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan Harianto menyatakan bahwa mereka siap memenuhi izin tersebut secara bertahap dengan memenuhi persyaratan lainnya, seperti menyediakan APAR untuk standar keamanan, memastikan takaran BBM yang dijual melalui uji tera mesin pom mini, dan mematuhi aturan lokasi keberadaan pom mini sesuai surat edaran. Setelah itu, mereka akan membuat badan usaha untuk mengurus izin usaha niaga umum.

 “Sementara untuk izin niaga umum ini harus berbadan usaha dulu,” ungkapnya.

Harianto dari Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan menjelaskan bahwa penjual BBM eceran seperti pom mini dapat membentuk badan usaha seperti perusahaan terbatas (PT) atau koperasi untuk memenuhi persyaratan izin usaha niaga umum BBM. Namun, penyesuaian yang diminta oleh pemerintah daerah tidak dapat dilakukan sekaligus dan APEM akan mengimbau kepada pelaku usaha untuk menjalankan tahapan perizinan secara step by step.

APEM berjanji dan akan menunjukkan bahwa semua tahapan izin dapat terpenuhi. APEM juga dapat merangkul perusahaan yang memegang izin usaha niaga umum BBM untuk bekerja sama meskipun masih menentukan siapa saja yang tertarik untuk bekerja sama.

Harianto dari APEM Kalimantan mengatakan bahwa tidak perlu bergantung hanya pada BUMN untuk memenuhi aturan terkait izin usaha niaga umum BBM. Meskipun diberi waktu penyesuaian hingga April, ia menyatakan bahwa waktu tersebut terlalu singkat tetapi APEM akan melaporkan sejauh apa upaya yang telah dilakukan untuk memenuhi aturan. 

Menurutnya, membentuk badan usaha merupakan langkah terakhir setelah memastikan standar lain terpenuhi, seperti menyediakan APAR untuk standar keamanan, mematuhi aturan lokasi keberadaan pom mini, dan memastikan takaran BBM yang dijual dengan mesin pom mini melalui uji tera.

APEM juga mengamati bahwa masih terjadi penambahan pom mini yang tidak tergabung dalam asosiasi dan saat ini APEM memiliki sekitar 250 anggota dan total pom mini sebanyak 600 unit di Kota Beriman.

“Kami juga melihat siapa yang bisa mau ikuti aturan akan kami rangkul. Kalau anggota tapi ternyata tidak bisa ikuti aturan pemerintah, kami akan tinggalkan,” tegasnya.

APEM menyadari bahwa sebagai pelaku usaha, mereka harus mengikuti aturan pemerintah terkait izin usaha niaga umum BBM. Meskipun telah diberi kelonggaran dalam berusaha, APEM merasa penting untuk mematuhi aturan agar semakin aman dalam berbisnis. Pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait poin-poin dalam surat edaran untuk memastikan bahwa anggota APEM memahami persyaratan perizinan yang diperlukan.

“Setiap orang kan berbeda. Ada yang cepat tanggap, ada yang masih perlu edukasi. Perlahan kami beri pengertian,” tutupnya.