WS Petantang Petenteng Datang Kerumah Korbannya, Tuh WS Ngeliatin Video Porno ke Bapak Korban, Bapak Korban Lapor Ke Polisi,Aksi WS Ketahuan…Ditangkap Dah…

Seorang pemuda berusia 20 tahun dengan inisial WS telah ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. WS mengunjungi rumah korban dan menunjukkan video porno yang menampilkan anak korban kepada ayahnya. Setelah menanyai WS, polisi menemukan bahwa korban telah disetubuhi oleh WS dua kali dalam satu bulan di rumahnya.

WS Petantang Petenteng Datang Kerumah Korbannya, Tuh WS Ngeliatin Video Porno ke Bapak Korban, Bapak Korban Lapor Ke Polisi,Aksi WS Ketahuan…Ditangkap Dah…
WS, yang telah menunjukkan video porno anak korban kepada ayah korban

balikpapantv.co.id – Pemuda berinisial WS (20) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kepolisian menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 31 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, provinsi Kalimantan Tengah. Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani menyampaikan informasi tersebut.

Peristiwa ini terungkap ketika WS mengunjungi rumah korban dan menunjukkan video porno yang menampilkan anak korban kepada ayah korban yang sedang duduk di teras rumah. Hal ini memicu pengungkapan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh WS.

 ”Pelaku mengatakan bahwa video tersebut didapatkan dari orang lain,” kata AKP Faisal, Kamis (1/2/2024). 

WS, yang telah menunjukkan video porno anak korban kepada ayah korban, telah ditangkap setelah kejadian tersebut diinterogasi oleh pihak berwajib. Setelah investigasi dilakukan, terungkap bahwa korban telah disetubuhi oleh WS sebanyak dua kali dalam kurun waktu satu bulan di rumah WS. 

Ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamandau, karena merasa keberatan dan korban mengalami trauma serta sakit di bagian kemaluan. Kasatreskrim mengkonfirmasi bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.