Valentino Rossi Ngebut Jadi Juara,Cowok Ini Ngebut Jadi Penjara…Gegara Ngebut Sang Cowok Tabrak Pria Lanjut Usia Hingga Tutup Usia
Pada November 2023, AM menabrak seorang pria saat melaju dengan sepeda motor ke tempat kerjanya. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum penjara satu tahun dan denda Rp 5 juta. Sebagai barang bukti, sepeda motor dikembalikan. Selain itu, terdakwa harus membayar biaya sebesar Rp 5.000. Pada sidang, terdakwa mengaku tidak pernah dihukum sebelumnya. Putusan akhir diambil pada 13 Maret setelah majelis hakim berkumpul untuk membahas insiden lakalantas di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah.

balikpapantv.co.id- Dampak serius dari mengemudi sepeda motor dengan kecepatan tinggi terlihat pada AM, setelah melanggar hukum di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. AM menabrak seorang laki-laki tua yang sedang menyeberang jalan dan menyebabkan luka-luka fatal pada seluruh tubuhnya.
Kehadiran AM di kursi persidangan dipenuhi oleh ekspresi sedih dan tegang. Dia harus mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pertama kalinya. Tak hanya itu, kecelakaan ini menimbulkan rasa sakit yang mendalam bagi keluarga korban dan juga keluarga AM.
AM dinyatakan bersalah oleh JPU Kejaksaan Negeri Balikpapan, karena kecerobohannya saat mengendarai sepeda motor mengakibatkan kematian seseorang. Sebagai konsekuensinya, AM didakwa berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Hukuman tersebut dikurangi sesuai dengan lamanya AM berada dalam tahanan sementara.
AM dihukum dengan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta, yang dapat diganti dengan hukuman 6 bulan penjara jika tidak mampu membayar. Sepeda motor yang digunakan sebagai barang bukti dikembalikan kepada AM, sementara AM harus membayar biaya sebesar Rp 5.000.
Bertanya kepada AM, Hakim Ketua Rusdhiana Andayani ingin tahu apakah terdakwa pernah dihukum sebelumnya. AM menjawab bahwa dirinya tidak pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan pada 13 Maret terkait kasus lakalantas yang terjadi pada akhir November 2023 di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Terdakwa saat itu dalam perjalanan ke tempat kerjanya menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi pada saat lalu lintas masih sepi.
Korban tiba-tiba muncul dari jarak tiga meter dan terdakwa tidak dapat menghindar sehingga menabraknya. Korban yang merupakan seorang pria tua mengalami luka-luka dan kemudian meninggal dunia di rumah sakit. Walaupun keluarga korban dan terdakwa telah bersepakat damai, terdakwa masih harus menjalani proses hukum.