Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur Naik Sebesar 4.74% menjadi Rp. 3,5 Juta Pada Tahun 2024 Mendatang

Inflasi dan pertumbuhan ekonomi adalah faktor utama yang mempengaruhi nilai UMK. Inflasi menunjukkan kenaikan harga barang dan jasa dalam suatu periode tertentu, sementara pertumbuhan ekonomi menggambarkan kinerja ekonomi suatu wilayah atau negara dalam suatu periode tertentu. Kedua faktor ini harus diperhitungkan secara cermat dalam menentukan besaran UMK yang adil dan layak bagi para pekerja.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur Naik Sebesar 4.74% menjadi Rp. 3,5 Juta Pada Tahun 2024 Mendatang
“Alhamdulillah UMK kita naik, saya dapat laporan Disnakertrans dari Rp 3,3 jutaan menjadi Rp 3,5 juta sekian,” kata Ardiansyah.

Balikpapantv.co.id, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 4,74 persen menjadi Rp 3.515.325. Terlebih lagi, kenaikan UMK Kabupaten Kutai Timur 4,74 persen lebih tinggi dibandingkan dengan UMP Kalimantan Timur yang hanya sebesar Rp 3.360.858. Kondisi ini tentunya memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat Kutai Timur, terutama bagi pekerja yang tinggal dan bekerja di wilayah tersebut.

Menurut Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, penentuan besaran UMK Kabupaten Kutai Timur yang baru ini didasarkan pada hasil musyawarah dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur bersama Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Timur. Kenaikan UMK ini juga merupakan bukti dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah, khususnya para pekerja di Kutai Timur.

“Alhamdulillah UMK kita naik, saya dapat laporan Disnakertrans dari Rp 3,3 jutaan menjadi Rp 3,5 juta sekian,” kata Ardiansyah.

Inflasi dan pertumbuhan ekonomi adalah faktor utama yang mempengaruhi nilai UMK. Inflasi menunjukkan kenaikan harga barang dan jasa dalam suatu periode tertentu, sementara pertumbuhan ekonomi menggambarkan kinerja ekonomi suatu wilayah atau negara dalam suatu periode tertentu. Kedua faktor ini harus diperhitungkan secara cermat dalam menentukan besaran UMK yang adil dan layak bagi para pekerja.

Penetapan UMK Kutai Timur juga mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Dalam peraturan tersebut, faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan UMK antara lain produktivitas, harga kebutuhan pokok, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor lain yang relevan.

Penetapan kenaikan UMK ini dapat memberikan dampak positif tidak hanya pada para pekerja, tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kutai Timur secara keseluruhan. Dengan adanya kenaikan UMK, dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, karena hal ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu memacu konsumsi Melalui peningkatan daya beli masyarakat, maka kegiatan usaha baik kecil maupun besar dapat meningkatkan pendapatannya (ADV DISKOMINFOPERSTIK 83).