Udah Cuman Modal Keberanian Aja,Nggak Ada Keahlian Bela Diri Lagi,EH Malah Berani Nantang Duel Polisi…Seri Aja Udah Untung,Apalagi Menang…EH Ketangkap Lagi Gegara Sabu…
EH (37), seorang mantan narapidana yang baru saja bebas dari penjara, ditangkap polisi di Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur karena diduga sebagai bandar sabu-sabu dengan barang bukti seberat 97,2 gram. EH melawan petugas saat hendak ditangkap, namun akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan jurus bela diri dan dibawa ke Mapolres Kotim.
balikpapantv.co.id- EH (37), seorang mantan narapidana yang baru saja bebas dari penjara, ditangkap polisi di Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur, karena diduga sebagai bandar sabu-sabu. Saat hendak ditangkap, EH nekat melawan petugas yang menyergapnya. Dari tangan EH, polisi menyita 1 kantong plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 97,2 gram.
”Pas mau ditangkap, pelaku melawan dan bergulat dengan anggota,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko dihubungi Radar Sampit, Selasa (12/3/2024). EH akhirnya bisa dilumpuhkan dengan jurus bela diri yang dibekali anggota. Pelaku tak berkutik dan dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Pelaku EH ini merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru saja bebas dan sekarang dia kembali menjadi pengedar,” beber Bagus.
Kasatres Narkoba telah menegaskan bahwa EH telah dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam pasal yang disangkakan, pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup.