Tok…Sah !!!,DPR RI Sahkan RUU IKN Jadi Undang-Undang. Ada Sembilan Substansi Pokok Yang Berubah.
Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa, menyatakan bahwa disahkannya RUU ini menjadi bukti bahwa negara telah bergerak maju dalam menyelesaikan salah satu agenda nasional yang penting. Hal ini penting bagi kemajuan bangsa dan negara serta mengawali babak baru dalam sejarah.

Selasa 3 Oktober 2023,18:34 WITA
Tok…Sah !!!,DPR RI Sahkan RUU IKN Jadi Undang-Undang.
Ada Sembilan Substansi Pokok Yang Berubah.
By Admin
balikpapantv.co.id,JAKARTA- Pada Selasa (3/10), DPR RI secara resmi telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2023-2024.
"Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR RI SufmibDasco Ahmad dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir, Selasa (3/10).
Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa, menyatakan bahwa disahkannya RUU ini menjadi bukti bahwa negara telah bergerak maju dalam menyelesaikan salah satu agenda nasional yang penting. Hal ini penting bagi kemajuan bangsa dan negara serta mengawali babak baru dalam sejarah.
"Sekali lagi atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan komitmen seluruh ketua dan wakil ketua, anggota DPR dan seluruh fraksi, panja perubahan UU IKN Komisi II DPR RI serta seluruh Kementerian/Lembaga dan masyarakat yang telah memberikan kontribusi terbaiknya dalam RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2022," ujar Menteri Bappenas Suharso Monoarfa.
Suharso menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang IKN adalah bentuk pemenuhan kebutuhan khusus untuk IKN yang tidak bisa diatur oleh pengaturan sektoral yang sudah ada. Tujuannya adalah untuk memberikan penguatan dan kewenangan khusus kepada Otorita IKN agar dapat mewujudkan Ibu Kota Nusantara. Hal ini bersifat lex spesialis, atau khusus dalam bidang tertentu.
Suharso pun menjelaskan bahwa terdapat sembilan substansi pembahasan yang penting untuk memastikan keberhasilan 4P (Persiapan, Pembangunan, Pemindahan Ibu Kota Negara, dan Penyelenggaraan Pemdasus IKN) yang terakomodasi dalam UU ini. Yang pertama adalah penguatan kewenangan khusus Otorita IKN untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas dan fungsinya setingkat Kementerian.
Selain itu, substansi yang kedua adalah penguatan aspek pertanahan di IKN dan memberikan perlindungan terhadap tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Substansi yang ketiga adalah perubahan terkait pengelolaan keuangan, yang meliputi anggaran, barang, dan pembiayaan.
Substansi yang keempat adalah mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Perubahan tersebut dilakukan dengan melibatkan kombinasi antara aparatur sipil negara (ASN) dan profesional non-birokrat untuk memperkuat pelaksanaan 4P.
Substansi yang kelima adalah pemutakhiran delineasi wilayah IKN, termasuk Pulau Balang yang harus dikeluarkan sepenuhnya dari wilayah IKN untuk mempertimbangkan pengelolaan satu kesatuan ekosistem.
Substansi yang keenam adalah penyelenggaraan perumahan yang memiliki peran utama dalam 4P.
Substansi yang ketujuh adalah perubahan terhadap pasal tata ruang. Hal ini diperlukan untuk menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN harus difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang yang berlaku.
Substansi yang kedelapan adalah pengaturan terkait mitra kerja Otorita IKN yang bersifat pemerintah daerah khusus di DPR. Hal ini diperlukan karena dilakukan untuk melibatkan DPR sebagai representasi masyarakat dalam memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh Otorita IKN.
Substansi yang terakhir adalah mengenai jaminan keberlanjutan. Latar belakang perubahan ini didasarkan pada pemberian jaminan kepada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dilakukan dan dilanjutkan sampai tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai. Hal ini adalah untuk memberikan kepastian dan kepercayaan kepada investor, serta menjaga keberlangsungan proyek pemindahan ibu kota negara.