Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Majelis Kehormatan MK Akui Isu yang Berat dan Serius

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa rapat perdana tersebut penting untuk memastikan respons yang cepat terhadap isu-isu yang berat dan serius.

Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Majelis Kehormatan MK Akui Isu yang Berat dan Serius

balikpapantv.co.id - Rapat perdana MKMK digelar guna melakukan klarifikasi terhadap pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi. Pelakuan ini perlu karena MK sedang dalam sorotan publik dan klarifikasi ini adalah tindakan yang penting.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa rapat perdana tersebut penting untuk memastikan respons yang cepat terhadap isu-isu yang berat dan serius. Isu tersebut sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran calon presiden dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU serta penetapan final dari pasangan calon presiden. Dalam materi laporan terdapat tuntutan untuk membatalkan putusan MK. Rapat dilakukan di Gedung MK, Jakarta pada hari Kamis (26/10).

Jimly telah memastikan bahwa pihaknya telah mempelajari seluruh laporan yang telah masuk. Namun, ada beberapa laporan yang masuk sebelum putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Tapi ini menunjukan ada kegawatan dari segi waktu. Kami sudah pelajari, kami ini baru dilantik kemarin, tapi, sesudah kita pelajari rupanya sudah ada laporan sejak Agustus sebelum putusan MK," tegas Jimly.

"Jadi ada tanggal 27 Agustus, 12 September, 14 September 16 dan 18 Agustus. Sebelum Putusan MK saudara laporan, dan sampai saat ini menurut PMK harus diregistrasi. Sebelum di registrasi harus ada tanda terima, ternyata satupun belum ada tanda terima," sambungnya.

Setelah menerima pelaporan atas dugaan pelanggaran etik terkait putusan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, MK menggelar sidang etik untuk Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya. Sidang tersebut menolak enam gugatan namun MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor register 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim MK dan dua Occuring Opinion atau alasan berbeda dari hakim MK. Polemik muncul setelah putusan tersebut mengenai keputusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap meluluskan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk maju sebagai calon wakil presiden melalui putusan MK yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.