Tenaga Honorer Akan Dihapus, DPRD Kutim Minta Pemkab Kutim Siapkan Metode Atasi Masalah Honorer

Berhembus berita tentang penghapusan tenaga honorer di seluruh Indonesia pada bulan November 2023, oleh karena itu dilakukanlah revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang nantinya jika disetujui oleh DPR RI maka akan ada tiga jenis ASN yaitu PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.

Tenaga Honorer Akan Dihapus, DPRD Kutim Minta Pemkab Kutim Siapkan Metode Atasi Masalah Honorer

balikpapantv.co.id, Sangatta-Anggota Komisi 1 DPRD Kutai Timur (Kutim), Hasbullah Yusuf berharap kepada Pemkab Kutai Timur untuk menyiapkan skema kebijakan jika penghapusan tenaga honorer terjadi di bulan November 2023.

“ Jika pun benar nanti dihapuskan dan diganti PPPK paruh waktu,pertanyaannya apa itu bisa semuanya menjadi ASN paruh waktu,kalo tidak kan maka akan terjadi pengangguran, nah semoga pemkab Kutim ada langkah-langkah untuk bisa mengatasi hal tersebut kedepannya,”kata Hasbullah, Senin (17/7/2023).

Hasbullah pun berpendapat penciptaan pelaku UMKM sebagai salah satu cara dalam menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran di Kutai Timur yang bisa diterapkan untuk masalah tenaga honorer yang tidak menjadi PPPK paruh waktu.

Dirinya menambahkan bahwa tenaga honorer yang ada di lingkungan pemkab Kutim sangat berdampak positif pada sector pelayanan public, karena selama ini pelayanan public yang dilakukan oleh para ASN banyak di bantu oleh para tenaga honor di lingkungan Pemkab Kutim.

“ Penciptaan UMKM ini sangat strategis untuk mengatasi ledakan pengangguran jika kedepannya banyak yang tidak menjadi PPPK paruh waktu, makanya pemkab harus sedini mungkin beri pelatihan dan akses yang mudah bagi para tenaga honorer di Kutim agar jika nanti kedepannya mereka tidak lagi berkecimpung dalam pemerintahan, mereka bisa siap dengan menjadi pelaku UMKM,”ungkapnya.

Meskipun begitu dirinya juga mendukung adanya skema PPPK paruh waktu. Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutim ini, hal itu sebagai salah satu solusi jalan tengah selain penciptaan pelaku UMKM baru untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer

Sebelumnya berhembus berita tentang penghapusan tenaga honorer di seluruh Indonesia pada bulan November 2023, oleh karena itu dilakukanlah revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang nantinya jika disetujui oleh DPR RI maka akan ada tiga jenis ASN yaitu PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.