Tau Kah Kamu,Caleg Bisa Stres Juga Lhoh,Konon Katanya Jika Ada Caleg Gak Menang di Pileg,Caleg Itu Bisa Stres…Informasi Buat Caleg Yang Ntar Stres,RSUD PPU Sediakan Tenaga Medis dan Fasilitas Nginap Lhoh!
pasien yang tidak memiliki kartu BPJS tetap akan dilayani tetapi harus membayar secara pribadi. Rata-rata kunjungan pasien kesehatan jiwa per bulan mencapai 150 orang.

balikpapantv.co.id, PPU- Walaupun pemilihan legislatif baru akan diadakan pada 14 Februari 2024, namun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) di Penajam Paser Utara (PPU) telah menyiapkan staf medis dan fasilitas rawat inap untuk merawat pasien gangguan jiwa, termasuk calon anggota legislatif yang mungkin mengalami stres karena tidak menang dalam mendapatkan kursi DPRD. “Asal tidak mengamuk bisa kami rawat (pasien yang stres),” kata Lukasiwan Edi Saputro, direktur RSUD RAPB PPU, Jumat (27/10).
Menurut Lukasiwan, rumah sakit tersebut telah memiliki dokter spesialisasi jiwa dan fasilitas ruangan yang cukup. Walaupun demikian, ruangan tersebut hanya untuk merawat pasien skala normal dan tidak untuk merawat pasien yang mengamuk. Syarat untuk dirawat di rumah sakit BLUD ini adalah memiliki kartu BPJS Kesehatan. Meskipun demikian, pasien yang tidak memiliki kartu BPJS tetap akan dilayani tetapi harus membayar secara pribadi. Rata-rata kunjungan pasien kesehatan jiwa per bulan mencapai 150 orang.
Dikutip dari media Kaltim Post menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya pengobatan untuk pasien yang mengalami gangguan jiwa. Rumah sakit dapat memberikan perawatan rehabilitatif dan kuratif, termasuk pemberian terapi medikasi bagi pasien.
Di Penajam Paser Utara, terdapat 18 partai politik peserta yang akan mengikuti Pemilihan Legislatif 2024 dan akan merebut kuota 25 kursi di DPRD PPU. Menurut data dari KPU PPU, saat ini terdapat 348 calon anggota legislatif yang akan mewakili 18 partai politik tersebut. Dari jumlah tersebut, 212 calon merupakan laki-laki dan 136 calon merupakan perempuan. “Sesuai kuota masing-masing partai politik seharusnya mengajukan paling banyak 25 calon, tetapi ternyata ada partai politik yang mengajukan di bawah 25. Bahkan ada partai politik yang hanya mengajukan 1, 2, dan 5 calon saja,” kata Tono Sutrisno, divisi Penyelenggaraan KPU PPU, Jumat (27/10).