Sudah Jatuh Malah Tertimpa Tangga, Gegara Akali KUR Mantan Mantri Kredit BRI Samarinda Dituntut 9 Tahun, Udah Gitu Kena Denda 500 Juta.
Setiap orang yang identitasnya digunakan sebagai nasabah topengan, terdakwa memberi fee sebesar Rp 1 juta untuk nasabah topengan yang pengajuan KUR-nya disetujui sebesar Rp 25 juta. Untuk KUR senilai Rp 50 juta terdakwa memberi fee sebesar Rp 1,5 juta

balikpapantv.co.id,SAMARINDA- Eka Trian Wijayanti tak akan diberikan keringanan atas tindakannya. Bagaimana tidak,sebagai seorang mantri kredit di BRI Samarinda, ia telah mengecoh KUR dengan menggunakan identitas orang lain atau nasabah fiktif. Di tahun 2019 hingga 2021, ia berhasil memperoleh dana pinjaman untuk usaha senilai Rp 12,1 miliar yang justru digunakan untuk kepentingan pribadinya. Jaksa Indriasari menegaskan bahwa tindakan Eka tidak dapat ditoleransi dan harus dihukum atas perbuatannya tersebut.
“Menuntut terdakwa Eka Trian Wijayanti selama 9 tahun pidana penjara,” ungkap beskal asal Kejari Samarinda ini membaca tuntutan pada 5 Oktober 2023. Selain itu, Eka diharapkannya untuk dikenai denda Rp 500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.
Menurut Indri, praktik nasabah topengan yang terkait dengan kasus korupsi fasilitas KUR BRI ini, terjadi selama Eka bekerja sebagai mantri kredit di tiga kantor cabang BRI. Kantor-kantor cabang tersebut adalah Unit Bengkuring, Karang Paci, dan Sungai Dama. Eka memperoleh identitas dari beberapa orang, salah satunya adalah Endry Yonata, yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 304 nasabah fiktif yang digunakan Eka untuk mengajukan KUR dengan nominal antara Rp 25-50 juta.
“Setiap orang yang identitasnya digunakan sebagai nasabah topengan, terdakwa memberi fee sebesar Rp 1 juta untuk nasabah topengan yang pengajuan KUR-nya disetujui sebesar Rp 25 juta. Untuk KUR senilai Rp 50 juta terdakwa memberi fee sebesar Rp 1,5 juta,” jelasnya.
Tidak semua uang KUR yang dicairkan digunakan oleh Eka untuk kepentingan pribadinya. Beberapa di antaranya digunakan untuk membayar angsuran KUR yang telah berjalan. Sebagai hasilnya, dari total nilai uang KUR yang dicairkan, terdapat piutang senilai Rp 6,26 miliar pada aplikasi KUR BRI Samarinda. Nilai tersebut dihitung setelah dikurangi uang titipan terdakwa sebesar Rp 114.288.000 yang dikembalikan ke kas negara.
“Karena itu, piutang Rp 6,26 miliar yang ada bakal menjadi kerugian negara yang wajib diganti oleh terdakwa. Jika tidak, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” lanjutnya.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto memberi kesempatan kepada terdakwa Eka dan kuasa hukumnya untuk menyusun pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan yang akan digelar pada tanggal 12 Oktober.