Si Yamin Bukannya Untung Eh Malah Buntung, Gegara Percaya Dukun Bisa Narik Uang Bank Ghaib, Si Yamin Ketipu 392 Juta Rupiah…Kalo Bisa Narik Uang Ghaib Tuh Dukun Yang Kaya Duluan Min…

kerugian korban mencapai Rp392 juta. Korban pertama kali bertemu dengan pelaku ketika mencari pengobatan untuk penyakit mistis.

Si Yamin Bukannya Untung Eh Malah Buntung, Gegara Percaya Dukun Bisa Narik Uang Bank Ghaib, Si Yamin Ketipu 392 Juta Rupiah…Kalo Bisa Narik Uang Ghaib Tuh Dukun Yang Kaya Duluan Min…
Selama enam bulan, pelaku terus menipu dan memeras kekayaan korban.

balikpapantv.co.id,BANJARMASIN- Seorang penipu dengan modus perdukunan telah ditangkap oleh Polsek Banjarmasin Selatan pada hari Rabu (18/10). Pelaku ini mampu merugikan korbannya hingga mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku bernama Rahmadi (53), seorang warga dari Jalan Alalak Utara, Banjarmasin Utara. Menurut Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, kerugian korban mencapai Rp392 juta. Korban pertama kali bertemu dengan pelaku ketika mencari pengobatan untuk penyakit mistis. Pelapor adalah putra dari korban yang curiga terhadap pelaku. Dia buru-buru melapor ke kantor polisi, dan pelaku berhasil ditangkap ketika sedang melaksanakan ritual.

Ritual tersebut bukanlah ritual yang pertama. “Penipuan ini terjadi berturut-turut dari April sampai Oktober,” jelasnya. Untuk menipu korbannya, Rahmadi mengatakan kepada Mochamad Yamin bahwa ia bisa mengangkat uang senilai miliaran rupiah dari alam gaib. Pelaku telah mempelajari trik sulap untuk menggandakan uang dari YouTube agar korbannya terjebak dalam tipu muslihatnya.

“Korban percaya dan memenuhi syarat yang dimintanya,” kisahnya. Salah satu syarat yang diajukan pelaku adalah korban harus membeli minyak wangi ajaib seharga Rp8 juta. Meskipun demikian, korban tetap setuju dengan syarat tersebut. Selama enam bulan, pelaku terus menipu dan memeras kekayaan korban. Puncak dari penipuan tersebut adalah ketika korban membawa dua koper berisi uang yang diminta oleh pelaku. Beruntung, anak dari korban melihat dan curiga akan kejadian tersebut.

Anak korban menyaksikan bahwa orang tuanya telah menjadi linglung akibat penipuan yang dilakukan oleh pelaku. “Sebagian ditransfer ke rekening Rahmadi, ada pula yang tunai. Kata pelaku kepada korban, uang itu mahar untuk menarik duit dari bank gaib,” kisah Sudirno.

Penyidik masih terus melakukan interogasi pada korban. Pelakupun disangkakan terkena Pasal 378 KUHP tentang penipuan.