Seskab Kutim, Rizali Hadi : Kontrak Kerja TK2D di Kutai Timur Diperpanjang dan Gaji Akan Naik

Sekretaris Kabupaten Kutai TImur ini menyampaikan bahwa saat ini TK2D secara bertahap dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun demikian, TK2D yang belum lolos seleksi PPPK masih tetap dipertahankan sebagai TK2D di daerah, dan tidak ada yang memecat mereka selain yang memang mengundurkan diri atau bermasalah. Selain Gaji TK2D, ke depannya akan dinaikkan sebesar 50%, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur  juga sudah berkomitmen untuk menaikkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK sebesar 100%.

Seskab Kutim, Rizali Hadi : Kontrak Kerja TK2D di Kutai Timur Diperpanjang dan Gaji Akan Naik
Meskipun belum ada kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pemutusan hubungan kerja dengan TK2D, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih membutuhkan kehadiran TK2D yang didominasi oleh pekerjaan sehari-hari di kantor

Balikpapantv.co.id, SANGATTA – Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi mengonfirmasi bahwa kontrak kerja Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan tetap Kutim akan diperpanjang tahun depan, bahkan dalam waktu dekat akan diberikan kenaikan gaji sebesar 50% setelah Peraturan Bupati (Perbup) selesai walaupun sampai saat ini belum ada kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait dengan pemutusan hubungan kerja dengan TK2D yang diketahui dari surat edarannya Kemenpan-RB menyatakan bahwa kontrak kerja TK2D hanya sampai November,

“Untuk persoalan perpanjangan kontrak TK2D sendiri tak ada masalah,” ucap Rizali.

Menurut Rizali, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih sangat membutuhkan kehadiran TK2D dalam kegiatan sehari-hari di kantor, dimana pekerjaan masih didominasi oleh TK2D. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengakomodir TK2D selama belum ada kebijakan yang melarang.

“Walaupun berdasarkan surat edaran Kemenpan-RB, surat kerja TK2D hanya sampai bulan November. Tetapi kebijakan daerah menyangkut TK2D masih dibutuhkan daerah,” katanya.

Sekretaris Kabupaten Kutai TImur ini menyampaikan bahwa saat ini TK2D secara bertahap dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun demikian, TK2D yang belum lolos seleksi PPPK masih tetap dipertahankan sebagai TK2D di daerah, dan tidak ada yang memecat mereka selain yang memang mengundurkan diri atau bermasalah.

Selain Gaji TK2D, ke depannya akan dinaikkan sebesar 50%, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur  juga sudah berkomitmen untuk menaikkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK sebesar 100%. Namun, untuk saat ini Perbup-nya masih dalam proses penyelesaian, dan anggarannya akan dimasukkan dalam anggaran perubahan. Setelah Perbup selesai, dimulailah tahap penagihan jumlah kenaikan gaji dan TPP PPPK di awal tahun sehingga pembayarannya bisa dilakukan pada akhir tahun karena masuk dalam anggaran perubahan.

“Perbupnya sedang kita selesaikan, tetapi anggaran masuk di anggaran perubahan,” jelas Rizali.

Sebelumnya, gaji TK2D hanya dapat naik berkala berdasarkan masa kerja. Misalnya, untuk masa kerja 0 – 2 tahun penambahan gajinya hanya Rp 200 ribu, sedangkan untuk masa kerja 2-4 tahun, penambahan gajinya sebesar Rp 350 ribu. Hal yang serupa terjadi untuk masa kerja 4 -7 tahun, dengan kenaikan Rp 500 Ribu. Adapun untuk masa kerja 7- 10 tahun akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 650 ribu dan masa kerja 10 tahun ke atas ditambahkan dengan Rp 800 ribu.

Dari pantauan media saat ini, beberapa TK2D di beberapa dinas dan badan dalam Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sudah menerima pencairan rapelan kenaikan gaji. Akan tetapi, masih ada beberapa TK2D yang belum menerima pencairan tersebut, karena pencairannya dilakukan bertahap (ADV DISKOMINFOPERSTIK 109).