Sempat Divonis 3 Bulan Kurungan, 8 WNA Vietnam Yang Tersandung Kasus Keimigrasian, Resmi Bebas.
Dengan pertimbangan fakta dan pengakuan para terdakwa, menjatuhkan putusan ke delapan terdakwa selama 3 bulan 20 hari dikurangi masa tahanan selama menjalani persidangan.
balikpapantv.co.id, SAMARINDA-Delapan warga negara Vietnam yang tersandung kasus keimigrasian divonis tiga bulan 20 hari di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 7 September lalu. Dengan putusan itu, setelah potong masa tahanan, delapan WNA itu resmi bebas hari ini.
Menurut Majelis Hakim PN Samarinda yang diketuai Yulius Christian Handratmo, delapan warga Vietnam bernama Nguyen Dinh Son, Nguyen Dinh Toan, Can Van Hoi, Nguyen Quang Sang, Tran Huu Hoang, Nguyen Trong Duy, Nguyen Thanh Sang, dan Dao Tien Linh ini jelas beriktikad tak baik. Mereka dengan sengaja mengakali proses keimigrasian yang berlaku.
Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa turis, namun menjalankan usaha di Samarinda. Yakni berdagang ambal. “Hal ini jelas melanggar Pasal 123 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP yang didakwakan JPU,” kata Yulius.
Sepanjang persidangan, delapan WNA itu kooperatif menjalani persidangan dan mengaku ingin secepatnya kembali ke Vietnam selepas perkara ini inkrah nantinya. Karena itu, majelis pun mengamini hal itu dengan memangkas besaran pidana yang diajukan JPU Fajar pada 30 Agustus lalu.
Jaksa menuntut delapan WNA ini selama 5 bulan pidana penjara. “Dengan pertimbangan fakta dan pengakuan para terdakwa, menjatuhkan putusan ke delapan terdakwa selama 3 bulan 20 hari dikurangi masa tahanan selama menjalani persidangan,” ucapnya membaca putusan.
Diketahui, dalam perkara ini, terbagi dalam dua berkas pidana berbeda. Pertama, berkas untuk Nguyen Dinh Son, Nguyen Dinh Toan, Can Van Hoi dengan Nomor 636/Pid.sus/2023/PN Smr. Ketiga orang ini merupakan pihak yang mengajak lima orang lainnya untuk datang ke Indonesia, khususnya Samarinda untuk berdagang.
Sementara lima orang sisanya tertuang dalam berkas bernomor 637/Pid.sus/2023/PN Smr. Meski ada peran yang berbeda, fokus pelanggaran mengarah pada penggunaan visa turis untuk berusaha di negara lain. JPU Fajar yang dikonfirmasi media ini mengaku, delapan WNA Vietnam itu sudah ditahan di Rutan Sempaja Klas IIA Samarinda sejak 25 Mei lalu.
“Sudah bebas, karena berakhir (masa tahanan) tepat saat putusan itu. Mereka juga memilih kembali ke Vietnam,” tandasnya.