Satu Parpol Gagal Ikut Pemilu 2024 di Balikpapan
Partai politik yang tidak memyerahkan berkas dokumen pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023,maka dianggap sudah tidak mendaftarkan bacalegnya.

balikpapantv.co.id ,BALIKPAPAN- Satu partai politik (parpol) di Kota Balikpapan dipastikan gagal mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024 di kota Balikpapan, yakni Partai Garuda. Hingga batas waktu yang ditentukan, Partai Garuda tidak menyerahkan berkas calon calon legislatif (bacaleg).
“Partai politik yang tidak memyerahkan berkas dokumen pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023,maka dianggap sudah tidak mendaftarkan bacalegnya,”kata Thoha,Senin (15/5) pagi.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan juga sempat mengembalikan berkas pengajuan caleg dari Partai Buruh karena tidak lengkap.
Ketua KPU kota Balikpapan, Noor Thoha menjelaskan bagi parpol yang menyerahkan berkas namun tidak lengkap,maka parpol tersebut dapat melakukan upaya hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga nantinya KPU kota Balikpapan tinggal menunggu keputusannya saja.