Ronaldo Merantau Ke Arab Jadi Pemain Bola,Lha Ini Pemuda Merantau Malah Jadi Pencuri,Pantas Dah Ente di Bui
Pelaku pencurian A (25) asal Bima, Nusa Tenggara Barat berhasil ditangkap oleh Polsek Balikpapan Utara setelah videonya viral di media sosial. A mencuri Iphone 13 Pro Max pada akhir Januari 2024 di Gang Anangsakar, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.Kerjasama dengan Jatanras Polres Penajam Paser Utara (PPU) membantu menemukan A bersama barang bukti yang belum sempat dijual. A dijerat dengan dakwaan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan ditahan di Polsek Balikpapan Utara karena tindakannya, yang berpotensi hukuman 5 tahun penjara.
balikpapantv.co.id - Jajaran Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di Kelurahan Graha Indah yang videonya sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial A (25) berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada akhir Januari 2024, A mencuri Iphone 13 Pro Max dan barang tersebut disita oleh polisi.
Kejadian berlangsung di Gang Anangsakar, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Ipda Elfra Sitepu, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara menyampaikan hal tersebut atas perintah dari Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko. Saat berada di sekitar teras rumah, A melihat bahwa ada seorang pemilik Hp jenis Iphone yang meninggalkan Hp tersebut di atas meja.
"Saat itu pemilik handphone sedang ke kamar mandi dan meletakkan hap di atas meja depan rumah. A yang melihat kesempatan langsung mencuri HP tersebut," kata Elfra.
Aksi A terekam kamera CCTV rumah korban. Setelah pemilik mengecek rekaman CCTV, diketahui seorang pria dengan kaos hitam masuk ke pekarangan rumah. Korban segera melaporkan kejadian ini ke piket reskrim Polsek Balikpapan Utara. Berkat kerjasama dengan Jatanras Polres Penajam Paser Utara (PPU), A berhasil ditangkap bersama dengan HP hasil curiannya yang belum sempat dijual pelaku.
"Dia ke Penajam karena memang tidak punya pekerjaan dan tempat tinggal, bukan melarikan diri. Jadi dari Balikpapan setelah mencuri dia ke Penajam, masih cari cari kerja juga dia disana," imbuh Elfra.
A baru merantau selama 2 bulan di Balikpapan dan akibat perbuatannya, A harus menghadapi hukuman penjara dengan dakwaan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun. Saat ini, A sedang mendekam di sel tahanan Polsek Balikpapan Utara.