Resep Masuk Penjara,Simpan Ganja Kering Seberat 13,60 Gram,Kemudian Bungkus Plastik Klip Bening Seberat 13,14 Gram,Lalu Seberat 0,46 Gram di Linting Sendiri…Kisah AN Pemuda di Balikpapan

AN (28) telah dijatuhi tuntutan oleh JPU Riana Dewi di Pengadilan Negeri Balikpapan pada 31 Januari 2024 atas kepemilikan ganja kering seberat 13,60 gram. AN dianggap bersalah atas tindakan melawan hukum dalam hal ini melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Resep Masuk Penjara,Simpan Ganja Kering Seberat 13,60 Gram,Kemudian Bungkus Plastik Klip Bening Seberat 13,14 Gram,Lalu Seberat 0,46 Gram di Linting Sendiri…Kisah AN Pemuda di Balikpapan
Penasehat hukum AN menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dan berjanji bahwa terdakwa tidak akan mengulanginya lagi, karena AN adalah tulang punggung keluarga.

balikpapantv.co.id,BALIKPAPAN-AN (28) adalah terdakwa dalam kasus kepemilikan ganja kering seberat 13,60 gram, dan hadir dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 31 Januari 2024. JPU Riana Dewi menuntut AN dengan hukuman penjara selama 7 tahun ditambah denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana, percobaan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan satu berupa ganja. Hal ini sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Riana saat membacakan tuntutan.

Riana menambahkan bahwa satu kotak plastik berisi satu paket ganja terbungkus plastik klip bening seberat 13,14 gram dan satu linting ganja rokok seberat 0,46 gram juga menjadi bagian dari tuntutan. Setelah membaca tuntutan, Hakim Ketua Rusdhiana memberikan kesempatan kepada AN untuk berbicara dengan penasehat hukumnya.

Dalam pembelaan lisan, penasehat hukum AN menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dan berjanji bahwa terdakwa tidak akan mengulanginya lagi, karena AN adalah tulang punggung keluarga.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” terang penasehat hukum AN.

Terdakwa AN dipergoki polisi di rumahnya di Jalan Muamalat II, Perumahan Graha Indah, Balikpapan Utara (Balut) pada awal Agustus 2023 lalu setelah baru saja membeli tiga paket ganja masing-masing berat 40 gram dengan harga Rp500 ribu. Beberapa hari kemudian, saat melakukan pembelian narkotika ganja, polisi melakukan penggerebekan di rumah AN. AN sempat membuang ganja ke dalam toilet namun akhirnya diamankan oleh polisi.