Potensi Pidana Pemilu,21 Rekomendasi di Terbitkan Bawaslu Untuk PSU Se Kaltim
Pemungutan suara di Provinsi Kaltim menghadapi masalah pelanggaran administrasi dan pidana pemilu di beberapa TPS. Bawaslu Kaltim merekomendasikan 21 PSU. Masalah administrasi antara lain ketidaksesuaian jumlah surat suara dan masalah dengan KPPS. PSU direkomendasikan pada beberapa TPS di 5 kabupaten/kota.
balikpapantv.co.id-Pemungutan suara di Provinsi Kaltim pada 14 Feb menghadapi masalah pelanggaran administrasi dan pidana pemilu di beberapa TPS, menurut pengawas pemilu. Bawaslu Kaltim mencatat bahwa 21 PSU direkomendasikan oleh para pengawas pemilu di tingkat kecamatan dari lima kabupaten/kota yang terkena masalah tersebut.
“Saran untuk menggelar PSU sudah diterbitkan semua. Tinggal menunggu tindak lanjut dari KPU,” kata Ketua Bawaslu Kaltim,Selasa (20/2).
Pada pelaksanaan pemungutan suara di 11.441 TPS se-Kaltim, panitia pengawas pemilu mendapati banyak masalah administrasi, seperti ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan keterangan pada amplop undangan dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tidak mendata jumlah surat suara yang diterima.
Selain itu, ada masalah dengan KPPS memberikan hak pilih kepada warga yang tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK dan warga yang terdaftar di DPT tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena telah digunakan oleh orang lain. PSU direkomendasikan pada enam TPS di Samarinda, empat TPS di Berau, lima TPS di Kutai Timur, lima TPS di Kutai Barat, dan satu TPS di Balikpapan.
“Dua alasan terakhir ini yang menjadi alasan diterbitkannya rekomendasi PSU,” jelas Hari.
Enam TPS di Samarinda, termasuk TPS 1 dan TPS 3 di Kampung Tenun, disarankan untuk menggelar PSU karena adanya pemilih yang menggunakan nama palsu untuk mencoblos. Hal yang sama terjadi di lima TPS di Sangatta Utara, Kutai Timur, di mana ada masalah administrasi dan potensi pelanggaran pidana.
Sedangkan 14 rekomendasi PSU lainnya dikeluarkan karena adanya pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb, atau DPK tetapi tetap menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
“Temuannya pemilih ini meski memiliki KTP-el tapi tidak berdomisili di daerah itu,” lanjutnya.
Semua 21 rekomendasi PSU harus dilaksanakan dalam 10 hari sejak dikeluarkan. Salah satu TPS di Kubar telah melaksanakan PSU pada 20 Februari 2024 dengan didampingi oleh tim Bawaslu yang dipimpin oleh Komisioner Dany Bunga.
Namun, PSU memiliki potensi konflik karena menurunnya minat masyarakat untuk menggunakan hak suara mereka dan ada peluang kecurangan yang tinggi dengan menyalahgunakan surat suara yang tidak terpakai karena kurangnya partisipasi masyarakat di TPS.
“Jadi perlu diperketat pengawasannya,” imbuhnya.
Jumlah rekomendasi PSU yang dikeluarkan dalam Pemilu Serentak 2024 menurun dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2019. Pada 2019, Bawaslu Kaltim mencatat 43 rekomendasi PSU, 43 pelaksanaan pemilu susulan, dan sembilan pemilu lanjutan di 10 kabupaten/kota.
Namun, pada Pemilu 2024, tidak ada pemilu susulan atau lanjutan karena tidak ada kendala kekurangan surat suara dan semua logistik telah terpenuhi. Komisi Pemilihan Umum Samarinda telah mengeluarkan keputusan untuk melakukan pencoblosan ulang di enam TPS pada Sabtu (24/2) dengan total DPT sebanyak 1.348 orang. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat.
Penetapan Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS termasuk TPS 01 dan 03 di Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, karena ada pemilih yang mencoblos menggunakan formulir C pemberitahuan milik orang lain. TPS 60/61 di Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, juga akan menggelar PSU karena seorang pemilih mencoblos di dua TPS.
Di TPS 46 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, terdapat pemilih KTP luar yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb yang memilih di TPS tersebut, sehingga PSU akan digelar di sana. Pada TPS 63 di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, ditemukan pemilih KTP luar yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb yang memilih di TPS 63 sehingga PSU akan dilakukan di sana juga.
Selain itu, di TPS 17 Kelurahan Mugirejo, ada pemilih KTP luar yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb yang memilih di TPS tersebut, sehingga PSU akan digelar di sana.
"Sehingga, berdasarkan rekomendasi Bawaslu, maka akan digelar PSU. Ada 1.348 DPT, hari ini C pemberian sudah disampaikan ke DPT yang terdaftar di enam TPS tersebut," kata Firman.
Firman Hidayat menambahkan bahwa mekanisme pemilihan pada PSU akan sama seperti pemilu biasa. Tempat pencoblosan dan petugas KPPS akan tetap sama. Perbedaannya adalah pada kertas suara, akan terdapat stempel bertuliskan PSU.
KPU Samarinda sedang berkoordinasi dengan KPU Kaltim terkait penambahan surat suara yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU. Surat suara yang kurang terdapat pada DPD dan DPR RI, dan KPU Samarinda sudah meminta tambahan pada KPU Provinsi karena provinsi yang mencetak surat suara tersebut.
Terkait partisipasi pemilih pada PSU, Firman Hidayat mengatakan bahwa sosialisasi sedang berlangsung hingga saat ini. Hal ini termasuk pembagian surat pemberitahuan C dari KPPS, memberitahukan FKPD untuk mengumumkan PSU dan memberitahu partai politik untuk memobilisasi massa, konstituen, dan simpatisan mereka untuk hadir sesuai dengan surat pemberitahuan C yang telah didistribusikan ke para pemilih.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menjelaskan bahwa PSU dilakukan karena terjadi kesalahan di TPS yang bersangkutan. Misalnya, di TPS 46 Sambutan, ada pemilih dengan KTP yang berdomisili di luar daerah tanpa dilengkapi dengan surat pindah memilih. Seharusnya, menurut Abdul Muin, pemilih tersebut tidak boleh ikut memilih di TPS tersebut.
"Sesuai UU 7 di Pasal 372. Dia tidak terdaftar sebagai DPT dan tidak terdaftar sebagai DPTb. Seandainya ada pindah memilih, dia bisa mencoblos. Karena tidak ada, maka masuk kategori PSU," tegasnya.
Abdul Muin menjelaskan bahwa pemegang KTP luar yang tidak melaksanakan pindah memilih sebelumnya dapat mencoblos karena ada petugas yang lalai dan membiarkan pemilih yang tidak sah melakukan pencoblosan.
Namun, Abdul Muin meminta pertanyaan ini untuk disampaikan kepada KPPS terkait karena pengawas sudah melakukan pencegahan di masing-masing TPS. Ia juga mengatakan bahwa masalah ini harus diklarifikasi oleh KPPS dan merupakan ranah KPU.
Kasus di TPS 17 Mugirejo mirip dengan kasus di TPS lain yang direkomendasikan untuk PSU, sehingga direkomendasikan juga untuk melakukan pencoblosan ulang. Abdul Muin menjelaskan bahwa ini berkaitan dengan masalah yang sama. Artinya, ada masyarakat yang mencoblos di daerah tersebut, meskipun mereka tidak memiliki KTP atau tidak terdaftar sebagai DPTb.
Abdul Muin menegaskan bahwa jika seseorang tidak memiliki hak untuk memilih di suatu tempat, maka mereka seharusnya tidak melakukan pencoblosan. Ia juga menyatakan bahwa persoalannya adalah tidak dilengkapi dengan formulir pindah memilih yang seharusnya telah disiapkan H-7 sebelum pelaksanaan pencoblosan.