PONISO  : "NO WRONG DOOR POLICY, PEMERINTAH MENJAMIN HAK MASYARAKAT UNTUK MENGADU, KARENA TAK ADA PINTU PENGADUAN YANG SALAH” 

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melapor tentang pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

PONISO  : "NO WRONG DOOR POLICY, PEMERINTAH MENJAMIN HAK MASYARAKAT UNTUK MENGADU, KARENA TAK ADA PINTU PENGADUAN YANG SALAH” 
Peran serta KIM sebagai jembatan informasi dari Pemerintah ke masyarakat terkait adanya saluran aspirasi dan aduan, melalui pemanfaatan flatform digital aplikasi SP4N LAPOR! ke khalayak luas,

Balikpapantv.co.id, SANGATTA Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persantian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur mengadakan sosialisasi tentang Layanan Pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Online Rakyat (SP4N – LAPOR) di Hotel Royal Victoria, Sangatta pada hari Senin (23/10/2023) yang dibuka oleh Asisten Pemerintah umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra), Poniso Suryo Renggono.

Acara ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat, di antaranya Sekretaris Diskominfo Staper yang mewakili Kepala Diskominfo Staper, Lisa Komentin sebagai Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan, Camat Kongbeng, dan beberapa kepala desa serta undangan lainnya dan narasumber dari sosialisasi ini dari Diskominfo Kaltim, Andi Abdul Rozak, Diskominfo Kukar, Ahmad Riyanto dan dari PT. Pandawa, Dian Agustani.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melapor tentang pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dimana Kementerian PANRB diberi tugas untuk merumuskan kebijakan nasional terkait pelayanan public maka dibuatlah kebijakan strategis sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 yang menetapkan SP4N-LAPOR sebagai aplikasi umum dalam bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik untuk masyarakat.

Pada sambutannya, Poniso mengatakan bahwa implementasi kebijakan pelayanan publik saat ini masih belum berjalan secara optimal. Masih banyak instansi pemerintah yang menggunakan aplikasi digital untuk mengelola pengaduan pelayanan publik dan sistem publikasi informasi pelayanan publik, namun hal tersebut masih dilakukan secara parsial dan belum terkoordinasi atau terintegrasi dengan baik. Saat ini seluruh lembaga pemerintahan telah menerapkan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai platform untuk membantu mewujudkan prinsip "No Wrong Door Policy". Dengan prinsip ini, pemerintah menjamin hak masyarakat untuk mengadu dan tidak ada pintu pengaduan yang salah.

"No Wrong Door Policy" atau dengan kata lain pemerintah menjamin hak masyarakat untuk mengadu, karena tak ada pintu pengaduan yang salah,” jelas Poniso

Ia juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah dituntut untuk memberikan transparansi dalam semua kegiatan dan program yang dijalankan. Pelayanan yang baik kepada masyarakat dan proses penanganan aduan dari masyarakat yang cepat akan meningkatkan citra pemerintah. Selain itu, dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, kesadaran masyarakat tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi semakin meningkat.

Pamkesra ini juga menjelaskan di beberapa daerah di Indonesia, terdapat beragam komunitas atau kelompok yang memiliki fungsi sebagai Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Fungsi KIM tersebut adalah untuk memberdayakan masyarakat lokal agar dapat memperoleh, mengakses, dan memanfaatkan informasi dan teknologi komunikasi. Dalam hal ini, KIM memiliki peran penting sebagai penjembatan informasi dari pemerintah ke masyarakat terkait adanya saluran aspirasi dan aduan melalui pemanfaatan aplikasi digital SP4N-LAPOR! yang dapat diakses oleh masyarakat luas

“Dalam hal ini, peran serta KIM sebagai jembatan informasi dari Pemerintah ke masyarakat terkait adanya saluran aspirasi dan aduan, melalui pemanfaatan flatform digital aplikasi SP4N LAPOR! ke khalayak luas,” terangnya.