Polisi Ringkus dan Polisi Bawa Saudara AP dan VA Dengan Barang Buktinya Berupa Sabu 59,82 Gram dan Uang Tunai Sebesar Rp.26,35 Juta, ke Penjara Tuuunai…Sah!!!

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 25 poket sabu seberat 59,82 gram dan juga uang tunai Rp 26,35 juta.

Polisi Ringkus dan Polisi Bawa Saudara AP dan VA Dengan Barang Buktinya Berupa Sabu 59,82 Gram dan Uang Tunai Sebesar Rp.26,35 Juta, ke Penjara Tuuunai…Sah!!!
Polisi menemukan 3 poket sabu seberat 3,34 gram bruto di pinggang kanannya, 1 poket seberat 1,11 gram di pinggang kirinya, dan 1 poket sabu seberat 10,02 gram bruto di dalam jaket yang dipakainya.

balikpapantv.co.id,SAMARINDA-Semakin gencarnya peredaran sabu di Samarinda telah menarik perhatian polisi. Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap AP dan VA yang merupakan residivis diduga sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 25 poket sabu seberat 59,82 gram dan juga uang tunai Rp 26,35 juta. Kedua tersangka ditangkap pada tanggal 4 Oktober 2023 yang dilakukan oleh Kapolsek Sungai Pinang Ahmad Abdullah dan didampingi oleh Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

"Kasus ini terungkap bermula dari penyelidikan Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang di sekitar Jl Kemakmuran yang melihat 2 orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik sangat mencurigakan. Saat hendak dilakukan pemeriksaan tiba - tiba pria yang di bonceng langsung melarikan diri sementara pengendara motor bernisial AP berhasil diamankan," jelas Ahmad Abdullah. 

Dalam penggeledahan terhadap AP, polisi menemukan 3 poket sabu seberat 3,34 gram bruto di pinggang kanannya, 1 poket seberat 1,11 gram di pinggang kirinya, dan 1 poket sabu seberat 10,02 gram bruto di dalam jaket yang dipakainya. Selain itu, dalam dompet AP ditemukan 1 lembar resi dari Bank BCA, 1 lembar ATM BCA, 1 unit telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 10.850.000 hasil penjualan narkotika. Menurut pengakuannya kepada polisi, AP membeli sabu dari VA dengan harga Rp 12 juta. Polisi pun melakukan penggerebekan di rumah VA di sekitar Jalan Damai, Kecamatan Samarinda Ilir dan saat digerebek, VA diduga membuang satu poket sabu dengan berat 1,16 gram ke tanah.

"Personel Opsnal kemudian langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah VA dan berhasil menemukan sebuah toples yang ditanam di belakang rumah VA dengan isi berupa 19 poket sabu seberat 44,19 gram, 1 buah timbangan digital, 2 sendok takar, 2 sendok takar dari sodotan, 2 bendel Klip plastic warna bening ukuran kecil, 3 lembar plastic gula warna bening dan 1 lembar tisu warna putih," kata Ahmad Abdullah. 

Di dalam rumah VA, personel menemukan sejumlah barang bukti seperti 1 mesin press, 3 telepon genggam, 3 kotak amplop putih, uang tunai Rp 500 ribu hasil penjualan narkotika, dan sebuah ATM dengan dana sebesar Rp 15 juta yang juga hasil penjualan sabu. AP dan VA ternyata residivis kasus yang sama dan berhasil ditangkap oleh petugas. Barang bukti yang berhasil disita adalah 25 poket sabu dengan total berat 59,82 gram bruto dan uang tunai sejumlah Rp 26.350.000 hasil penjualan narkotika. Oleh karena itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 sub Pasal Sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mengancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 5-20 tahun dan denda minimum Rp 1 miliar hingga maksimum Rp 10 miliar Rupiah karena dianggap sebagai penjual narkotika.