PKPU Tak Direvisi Rawan Adanya Potensi Sengketa di MK.
KPU perlu merevisi PKPU tentang pencalonan setelah putusan MK. Tahapan revisi PKPU harus melalui konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Jika tidak ada revisi, maka akan berpotensi timbul masalah hukum.
balikpapantv.co.id - Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), PKPU tentang pencalonan seharusnya direvisi. Sebab, sifat keputusan MK hanya memuat pokok-pokok aturan. "Putusan MK harus ditindaklanjuti. Ketentuan atau putusan (MK) masih membutuhkan aturan teknis, yaitu PKPU," ujar Feri. Untuk itu, jika PKPU tidak direvisi, maka pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden dapat menimbulkan masalah hukum. Tanpa PKPU, tidak ada alat ukur yang jelas bagi seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.
”Tidak bisa KPU hanya bersandar pada surat dinas sebagai pelaksanaan teknis dari putusan MK,” jelasnya.
Feri menegaskan bahwa prosedur administrasi yang bermasalah seperti itu berpotensi untuk diadukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Bahkan jika nanti calon tersebut memenangkan Pilpres 2024, tetapi prosedur administratifnya bermasalah, maka memungkinkan disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). ”Apalagi dalam putusan MK (soal syarat umur) itu tidak mayoritas mutlak (setuju). Ada (hakim konstitusi) yang dissenting opinion dan concurring opinion,” ujarnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan pernyataan yang hampir sama. Mantan Menteri Kehakiman tersebut menyebutkan bahwa KPU perlu merevisi PKPU tentang pencalonan setelah putusan MK. Tahapan revisi PKPU harus melalui konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Jika tidak ada revisi, maka akan berpotensi timbul masalah hukum.
Namun, masalah PKPU bukan hanya terkait dengan pencalonan. Sebelumnya, PKPU tentang kuota keterwakilan perempuan dan PKPU tentang masa jeda mantan narapidana dalam pencalonan juga memicu polemik. Aliansi masyarakat sipil bahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan gugatan tersebut dikabulkan. Namun, tindak lanjut dari KPU hanya sebatas surat dinas.
Di lain sisi, seluruh calon presiden dan wakil presiden sudah selesai mendaftarkan diri. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), menjadi pasangan terakhir yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari kemarin. Proses pendaftaran Prabowo-Gibran disambut meriah. Dimulai dari kediaman Prabowo di Kertanegara, keduanya melakukan seremoni deklarasi di area Gelora Bung Karno. Setelah itu, mereka naik ke bus bertulisan 'Prabowo Presiden' dan menuju ke Taman Suropati Menteng.
Di Taman Suropati, ribuan simpatisan mengarak mereka dalam kirab budaya yang menggunakan mobil Maung produksi PT Pindad dengan atap terbuka. Keduanya menyalami para pendukung yang telah menunggu sejak pagi, selama sekitar 500 meter di sepanjang jalan. Seluruh ketua umum anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga hadir, termasuk Ketua Umum Golkar Airlangga, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Ketua Umum Gelora Anis Matta, Ketua Umum Garuda Ahmad Ridha Sabana, dan Ketua Umum Prima Agus Jabo.
Di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo Subianto tidak banyak memberikan pernyataan. Ia hanya menekankan bahwa ia akan menjalankan politik dengan sikap yang tenang dan penuh kekeluargaan. Kita akan bertanding dengan gagasan, bertanding dengan visi, bertanding dengan program," tegasnya.
Sementara itu, dalam pidato politik pertamanya sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka menyebutkan beberapa program yang akan menjadi fokus kampanyenya. Program-program tersebut didasarkan pada program pemerintahan Jokowi yang saat ini telah berhasil dikembangkan. Gibran menyatakan bahwa pembangunan saat ini telah berhasil membawa Indonesia ke arah kemajuan yang lebih baik. "Tugas kita sekarang melanjutkan dan menyempurnakan," ujarnya.
Khusus untuk para santri, Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan membentuk dana abadi pesantren untuk memenuhi kewajiban Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Di bidang ekonomi, ia kembali menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kebijakan hilirisasi pada sektor pertambangan, pertanian, dan perikanan.
"Dan juga ekonomi hijau dan energi hijau untuk keberlanjutan," jelasnya. Gibran meyakini, keberlanjutan dan konsistensi adalah modal untuk melompat menuju Indonesia Emas. Gibran juga menekankan, kerja-kerja ke depan bakal banyak melibatkan generasi muda. "Hal-hal yang terkait anak-anak muda, generasi milenial, generasi Z, dan jangan lupa para santri, pasti kita dukung penuh," jelasnya.
Ketika mendaftar ke KPU, Gibran Rakabuming Raka masih merupakan kader PDIP. Prabowo Subianto mengatakan bahwa status Gibran sebagai kader PDIP tidak menjadi masalah baginya. Yang terpenting adalah memiliki semangat yang sama untuk membangun bangsa. "Jadi tidak ada masalah, jadi kami senang saja kalau beliau tetap jadi kader PDIP," terangnya.
Para anggota KIM lainnya juga menunjukkan kesetujuan yang sama. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Golkar, Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa keputusan Gibran Rakabuming Raka untuk mundur atau tidak dari PDIP sepenuhnya merupakan hak pribadinya. Oleh karena itu, Golkar tidak memiliki hak untuk memaksakan Gibran membuat keputusan tertentu. . "Saya pikir itu kita serahkan kepada hak konstitusinya Mas Gibran untuk memilih," ujarnya.
Bagi Koalisi Indonesia Maju (KIM), hal tersebut tidak menjadi masalah. Maman Abdurrahman menambahkan bahwa komunikasi antara KIM dan PDIP tetap terjaga dengan baik. Ia meyakini bahwa perbedaan dukungan hanya berasal dari perbedaan pandangan saja. Di samping itu, Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka yang masih menjadi kader PDIP namun diusung oleh partai lain tidak melanggar aturan. Sebabnya, tidak ada persyaratan yang harus dipenuhi mengenai status keanggotaan partai politik bagi bakal pasangan calon. "Di dalam undang-undang tidak ada persyaratan bakal pasangan calon sebagai anggota partai," ujarnya.
Menurut Hasyim, terkait dengan status keanggotaan partai, hanya syarat-syarat pencalonan legislatif yang mengatur tentang hal tersebut. Hal ini berlaku baik untuk level DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. "Maka dia harus menjadi anggota partai politik," imbuhnya.
Hasyim menambahkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan awal di dalam sistem informasi pencalonan, seluruh persyaratan dokumen Prabowo dan Gibran telah dinyatakan lengkap. Namun, mereka masih perlu melewati tahap verifikasi untuk mengecek kebenarannya. Hasyim kemudian menyatakan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menjalani tes kesehatan hari ini di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Semua prosedur dan item pemeriksaan kesehatan akan dilakukan dengan prosedur yang sama seperti pada dua pasangan calon sebelumnya.