Perwakilan DPR Minta Kemendikbudristek Serius Bentuk Satgas Menangani Kenaikan Kasus Perundungan di Sekolah

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk membentuk satuan tugas khusus guna mencegah perundungan di sekolah, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Nomor 46/2023. Regulasi ini menetapkan wajibnya pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam waktu 6-12 bulan. Selain itu, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menekankan bahwa jika terjadi kekerasan, pemulihan korban dan sanksi administratif kepada siswa pelaku harus diberikan secara edukatif.

Perwakilan DPR Minta Kemendikbudristek Serius Bentuk Satgas Menangani Kenaikan Kasus Perundungan di Sekolah

balikpapantv.co.id- Syaiful Huda, ketua Komisi X DPR RI, telah meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk membentuk satuan tugas khusus yang bertujuan mencegah perundungan di sekolah. ANTARA News melaporkan pada Senin (4/3) bahwa regulasi saat ini mengharuskan pembentukan satgas untuk mengatasi kekerasan di sekolah dan ketika terjadi masalah, masalah tersebut langsung diserahkan pada kewenangan penegak hukum. Himmatulah Aliyah, seorang anggota Komisi X DPR RI, juga menyampaikan pandangan yang senada.

Menurut Syaiful Huda, pembentukan satgas bertujuan mencegah terjadinya perundungan di sekolah dan harus dilakukan untuk memaksimalkan pencegahan. Dia juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku perundungan melalui sanksi hukum yang dapat mencegah terjadinya perundungan. 

Dia juga mendorong kolaborasi antara pihak sekolah dan orang tua agar lebih peka terhadap kondisi anak dan dapat mendeteksi apabila terjadi perundungan. Untuk saat ini, Kemendikbudristek telah mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. 

Regulasi ini mewajibkan satuan pendidikan dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan. Pembentukan tim dan satgas harus dilakukan dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan, agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera ditangani.

"Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administrasi diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik," ujar Mendikbudristek, Nadiem Makarim.