Pemkot Samarinda Bayarkan Santunan Warga Yang Terdampak Kebijakan Pembokaran Bangunan di Lahan Ilegal.
Menurut Anis Siswantini, Camat Samarinda Kota, pemilik permukiman kumuh di Jalan Pelabuhan, Gang Rombong, RT 04, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota telah membongkar bangsalan tersebut karena banyak keluhan aksi kejahatan yang terjadi di kawasan tersebut. Selain itu, setelah dilakukan pengecekan, ternyata bangunan kumuh tersebut seharusnya berfungsi sebagai jalan lingkungan yang merupakan fasilitas umum

balikpapantv.co.id,SAMARINDA-Pada hari Sabtu (21/10), pemilik permukiman kumuh di Gang Rombong, Jalan Pelabuhan, RT 04, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota telah membongkar bangsalan tersebut sesuai dengan keputusan para pemilik dan penyewa setelah mereka menerima ganti rugi dari Pemkot Samarinda di hari Jumat (20/10). Kawasan tersebut akan dikembalikan ke fungsinya sebagai jalan lingkungan yang dapat digunakan oleh masyarakat.
Menurut Anis Siswantini, Camat Samarinda Kota, pemilik permukiman kumuh di Jalan Pelabuhan, Gang Rombong, RT 04, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota telah membongkar bangsalan tersebut karena banyak keluhan aksi kejahatan yang terjadi di kawasan tersebut. Selain itu, setelah dilakukan pengecekan, ternyata bangunan kumuh tersebut seharusnya berfungsi sebagai jalan lingkungan yang merupakan fasilitas umum.
“Kemudian Pak Wali Kota (Andi Harun) datang ke lokasi Rabu (18/10). Setelah itu diputuskan mengembalikan kawasan itu ke asalnya, yakni jalan,” ucapnya, Senin (23/10).
Pada hari Kamis (19/10), pihaknya telah mengunjungi para penghuni kawasan Gang Rombong dan menginformasikan bahwa pemerintah akan membersihkan kawasan tersebut. Namun, warga meminta ganti rugi atau bantuan finansial untuk membantu kehidupan mereka setelah pindah. Setelah pihak Kecamatan Samarinda Kota berkonsultasi dengan wali kota atas permintaan warga, pada hari Jumat (20/10) telah diberikan santunan sebesar Rp 178,5 juta kepada warga.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada pemilik bangunan. Dari total 46 bangsal, masing-masing dinilai dengan harga Rp 3 juta per pintu. Sebanyak 26 pemilik akhirnya menerima uang tersebut.
“Karena satu orang ada yang memiliki lebih dari satu pintu bangsal. Termasuk para penyewa, juga mendapat dana santunan sekitar Rp 1,5 juta per kepala keluarga (KK). Diberikan kepada 27 KK,” jelasnya.
Anis Siswantini mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi dukungan para warga yang telah memenuhi janjinya dan membantu dalam proses pembongkaran dengan cara sukarela sejak Sabtu (21/10). Saat ini, proses pembongkaran telah mencapai 90 persen, namun masih tersisa satu bangunan yang sejak awal menolak untuk dibongkar.
Anis Siswantini menambahkan bahwa dirinya akan berkoordinasi kembali dengan Wali Kota untuk meminta arahan tentang proses pembongkaran selanjutnya. Tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda akan turut serta dalam proses pembongkaran untuk membersihkan kawasan dari puing dan sisa material bangunan. Tujuannya adalah agar kawasan tersebut dapat kembali berfungsi sebagai jalan umum seperti semula.
Andi Harun, Wali Kota Samarinda, menyatakan bahwa Gang Rombong dulunya merupakan akses jalan yang menghubungkan Jalan Pelabuhan dan Jalan Niaga Timur. Namun, dari segi penataan kota, kawasan tersebut kurang sehat.
“Semua bangunan tidak berizin, dapat dipastikan bangunan liar atau ilegal. Namun, penghuni di sini juga manusia, sehingga harus bijaksana dalam mengimplementasikan kebijakan,” kuncinya.