Pemkab Kutim Mengadakan Bimbingan Teknis Perpajakan Bagi Aparatur Dan Kepala Urusan Keuangan Desa Kabupaten Kutai Timur 

Diharapkan Pemerintah desa selalu memperhatikan dan memperbarui informasi terbaru yang berkaitan dengan perpajakan dan keuangan desa, terutama untuk kegiatan yang berasal dari Kabupaten maupun yang dikelola oleh desa sendiri. Plt Asisten III Bidang Admum Seskab Kutim pada pembukaan ini menjelaskan bahwa pihak desa harus menguasai aspek-aspek perpajakan karena hal tersebut sangat berkaitan dengan keuangan desa, baik dari APBN maupun APBD.

Pemkab Kutim Mengadakan Bimbingan Teknis Perpajakan Bagi Aparatur Dan Kepala Urusan Keuangan Desa Kabupaten Kutai Timur 
para aparatur Desa mengikuti Bimtek Perpajakan Bagi Aparatur Dan Kepala Urusan Keuangan Desa Kabupaten Kutai Timur

Balikpapantv.co.id, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan bagi Aparatur dan Kepala Urusan Keuangan Desa yang ada di Kabupaten Kutai Timur untuk  untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa.

Bimtek yang diadakan oleh Badan BPKAD selama dua hari yaitu pada tanggal 6-7 November 2023 ini dilaksanakan di Hotel Royal Victoria Sangatta dan dibuka oleh Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum (Admum), Sudirman Latif yang mewakili Bupati Kutai Timur pada hari Senin (6/11/2023) pagi.

Pada acara ini hadir Sekretaris BPKAD yaitu Aji Salehudin, Kepala Seksi Pengawasan IV dari KPP Pratama Bontang, Lilis Nur Faizah, Penyuluh Pajak di KPP Pratama Bontang, Afif Abdur Rahman dan Zunansyah Falani, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) BPKAD, Nurul Hidayah, pejabat-pejabat terkait, dan ratusan Aparatur serta Kepala Urusan Keuangan Desa se-Kabupaten Kutai timur.

Plt Asisten III Bidang Admum Seskab Kutim pada pembukaan ini menjelaskan bahwa pihak desa harus menguasai aspek-aspek perpajakan karena hal tersebut sangat berkaitan dengan keuangan desa, baik dari APBN maupun APBD. 

“Aspek-aspek perpajakan harus dikuasai oleh pihak desa, mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan keuangan desa. Baik keuangan yang bersumber dari APBN maupun APBD. Terlebih patut diketahui bersama jika Kutim pada beberapa tahun belakangan ini, menjadi daerah yang memiliki APBD besar. Bahkan tahun 2023 ini anggaran daerah kita mencapai Rp 9,7 triliun,” jelas Sudirman.

Sudirman menambahkan bahwa anggaran tersebut memiliki nilai yang signifikan bahkan Kabupaten Kutai Timur masuk dalam nominasi daerah yang akan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Namun, desa seharusnya menjadi objek utama dari pemanfaatan keuangan melalui APBD.

Ia menyarankan agar pemerintah desa selalu memperhatikan dan memperbarui informasi terbaru yang berkaitan dengan perpajakan dan keuangan desa, terutama untuk kegiatan yang berasal dari Kabupaten maupun yang dikelola oleh desa sendiri.

Kegiatan yang berasal dari Kabupaten maupun yang dikelola oleh desa sendiri. Untuk itu hendaknya pemerintah desa harus selalu memperhatikan atau update informasi terbaru, yang berkaitan dengan perpajakan dan berhubungan atas keuangan desa,” terang Sudirman Latif.

Sangat penting bagi seluruh aparatur pemerintah di Kutim, mulai dari tingkatan Kabupaten hingga Kecamatan dan Pemerintah Desa, untuk mematuhi aturan perpajakan. Hal ini dilakukan agar tidak ditemukan temuan dari pihak Inspektorat Daerah, karena kadang-kadang ada yang menyimpang dari aturan tersebut.

Pada kesempatan ini Plt Asisten III, Sudirman Latif mengingatkan kepada Aparatur dan Kepala Urusan Keuangan Desa agar benar-benar mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan yang diselenggarakan oleh BPKAD Kutim dan KPP Pratama Bontang (ADV DISKOMINFOPERSTIK 23).